www.radarharian.id – Pemilik properti di DKI Jakarta kini memiliki akses yang lebih mudah untuk mengurus mutasi dan balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) melalui layanan daring. Dengan menggunakan situs PajakOnline Jakarta, mereka tidak lagi perlu bertandang ke kantor pelayanan pajak, yang mana hal ini tentunya memberikan kemudahan lebih bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Inovasi layanan ini merupakan langkah penting dalam transformasi digital sektor publik yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi. Melalui sistem ini, diharapkan masyarakat dapat lebih patuh dalam membayar pajak akibat kemudahan yang disediakan, serta proses administrasi yang lebih cepat.
Proses Mutasi Online PBB-P2
1. Akses Situs dan Login
Untuk memulai, pengusaha atau pemilik properti perlu mengunjungi pajakonline.jakarta.go.id kemudian klik tombol “Masuk”. Selanjutnya, masukkan email dan kata sandi yang terdaftar, centang kotak “I’m Not A Robot”, dan tekan tombol “Masuk” untuk melanjutkan.
2. Pilih Menu PBB dan Pelayanan
Setelah berhasil masuk, langkah berikutnya adalah memilih menu “Jenis Pajak” yang sesuai, yaitu PBB. Kemudian, navigasikan ke tab Pelayanan dan klik “Tambah Permohonan Pelayanan” untuk memulai proses pengajuan.
Baca juga: Apa Itu Pajak PBB? Pengertian dan Cara Pembayarannya
3. Isi Formulir Mutasi
Pemohon diwajibkan memilih Jenis Pelayanan sebagai Mutasi dan menyesuaikan sub-pelayanan dengan kebutuhan mereka. Selanjutnya, lengkapi data pemohon serta data objek pajak yang mencakup Nomor Objek Pajak (NOP) dan alamat, serta mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan.
4. Konfirmasi dan Kirim Permohonan
Setelah formulir diisi lengkap, centang pernyataan “Saya Setuju Dengan Pernyataan Di Atas” sebelum mengklik Simpan untuk mengajukan permohonan mutasi. Pastikan semua data yang diberikan benar dan lengkap untuk menghindari kendala di masa mendatang.
5. Pantau Status Pengajuan
Pemohon harus secara berkala memeriksa status permohonan yang ditampilkan pada menu Pelayanan. Status awal adalah “Proses Verifikasi Petugas”, yang akan berubah menjadi “Berkas Selesai” setelah verifikasi selesai.
6. Unduh Surat Tanda Terima
Setelah seluruh proses verifikasi selesai, pemohon dapat mengunduh Surat Tanda Terima Pelayanan PBB-P2. Proses ini dapat dilakukan langsung melalui situs, sehingga memudahkan akses bagi pemohon.
Baca juga: Diskon Pembayaran PBB P2 di Cirebon pada 2025
Persyaratan Administrasi untuk Balik Nama PBB-P2
Sesuai dengan peraturan yang ditetapkan, ada beberapa persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi saat akan melakukan balik nama PBB-P2. Beberapa di antaranya adalah surat permohonan, identitas pemohon seperti KTP atau dokumen resmi bagi badan usaha, serta dokumen pendukung lainnya.
Dokumen-dokumen yang diperlukan mencakup surat kuasa bermeterai jika permohonan diwakili, formulir SPOP/LSPOP, serta cetakan SPPT PBB-P2. Selain itu, bukti kepemilikan tanah, bukti peralihan hak, dan fotokopi IMB/PBG harus disertakan untuk kelengkapan berkas.
Selain itu, pemohon juga diminta untuk melampirkan bukti pelunasan PBB-P2 selama lima tahun terakhir atau sesuai dengan masa kepemilikan. Dalam hal ini, jika dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), lampirkan Surat Setoran PBB HTB (SSPD BPHTB) yang relevan.
Penting untuk memastikan semua dokumen yang dibutuhkan lengkap dan akurat sebelum mengajukan permohonan. Data yang tidak akurat atau dokumen yang tidak lengkap dapat menghambat proses dan menyebabkan penundaan yang tidak diinginkan.
Dengan fitur ini, warga Jakarta kini dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih sederhana dan efisien. Melalui akses daring, diharapkan semua warga dapat memenuhi hak dan kewajiban mereka secara tepat dan tidak terhambat oleh proses yang konvensional.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan panduan yang lebih rinci, masyarakat dapat selalu mengakses situs resmi PajakOnline. Sistem digital ini dirancang untuk memberikan kenyamanan dan kecepatan bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban mereka.
Baca juga: Ketentuan Pembebasan Sanksi Administratif bagi Wajib Pajak