www.radarharian.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis pembaruan terkait status pinjaman online (pinjol) yang berlaku mulai 1 Juli 2025. Dengan total 96 penyelenggara fintech lending yang kini terdaftar secara legal dan memiliki izin penuh, industri keuangan digital menunjukkan peningkatan dalam hal pengawasan dan regulasi.
Selain itu, Satgas PASTI yang melibatkan OJK, BSSN, dan Kemkominfo juga telah mengambil tindakan tegas dengan memblokir 427 entitas pinjol ilegal pada pertengahan Juni 2025. Upaya ini tidak lain adalah untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan dan tidak terdaftar.
Penurunan jumlah pinjaman online yang berstatus legal
Dibandingkan dengan data pada Januari 2025 yang mencatat ada 97 pinjol legal, tercatat kini terdapat 96 penyelenggara. OJK telah mencabut izin beberapa perusahaan, termasuk Ringan Teknologi Indonesia yang dilaporkan sejak 24 April 2025.
Baca juga: Hukum pinjol dalam Islam: Fatwa tentang pinjaman online dan riba
Pelarangan melapor data ke SLIK dimulai 31 Juli
Seluruh pinjol legal diwajibkan untuk melaporkan data mereka ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024, dan bertujuan untuk meningkatkan integrasi data di sektor keuangan.
Diharapkan, kebijakan ini akan membantu dalam penilaian kelayakan kredit bagi pengguna layanan pinjol. Pelaporan ke SLIK juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan risiko oleh otoritas yang berwenang.
Lonjakan pemblokiran pinjol ilegal
Data dari Satgas PASTI melaporkan bahwa sebanyak 427 entitas pinjol ilegal berhasil diblokir pada 19 dan 20 Juni. Selain itu, mereka juga mencatat enam entitas pinjaman pribadi ilegal dan 74 entitas investasi ilegal selama periode yang sama.
Sejak 2017, jumlah total pinjol ilegal yang diblokir diperkirakan mencapai antara 11.166 hingga 13.228, tergantung pada sumber yang digunakan. Ribuan entitas ilegal lain, seperti investasi bodong dan usaha gadai ilegal, juga telah diambil tindakan oleh pihak berwenang.
Baca juga: 7 risiko berbahaya gagal bayar pinjol ilegal yang perlu Anda waspadai
Daftar 96 pinjol yang legal (Contoh 10 teratas)
• Danamas
• SAMIR
• Amartha
• Dompet Kilat
• Boost
• Toko Modal
• Findaya
• Modalku
• KTA Kilat
• Kredit Pintar
(Daftar lengkap dapat ditemukan di situs resmi OJK dan melalui aplikasi OJK Mobile).
Baca juga: OJK blokir 54.544 rekening terkait dengan penipuan
Modus-modus pinjol ilegal dan ciri khasnya
Pinjol ilegal kerap kali muncul melalui SMS, chat pribadi, atau aplikasi yang tidak resmi. Beberapa ciri umumnya termasuk proses pencairan pinjaman yang instan tanpa ada verifikasi riwayat kredit.
Umumnya, mereka meminta akses penuh ke data kontak di ponsel pengguna. Selain itu, penagihan yang agresif seringkali disertai dengan intimidasi dan penyebaran data pribadi yang berpotensi merugikan nasabah.
Entitas ini juga tidak terdaftar di OJK dan tidak menyediakan layanan pengaduan resmi untuk pelanggan. Hal ini menambah risiko bagi orang-orang yang terjebak dalam jeratan pinjol ilegal.
Imbauan dari OJK dan Satgas PASTI
1. Penting untuk memeriksa legalitas pinjol di situs atau aplikasi resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.
2. Hanya ajukan pinjaman kepada fintech yang terdaftar dan wajib melapor ke SLIK setelah 31 Juli mendatang.
3. Waspadai modus-modus ilegal, seperti aplikasi yang tiba-tiba hilang, atau tawaran melalui media sosial dan SMS.
4. Laporkan praktik ilegal ke Satgas PASTI melalui call center OJK (157), WhatsApp (081-157-157-157), atau email [email protected].
Dengan maraknya pinjol ilegal, upaya OJK dan Satgas PASTI melalui kewajiban pelaporan ke SLIK serta pemblokiran massal menunjukkan langkah konkret dalam melindungi konsumen. Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan bahwa platform pinjaman daring yang mereka gunakan adalah legal, serta melapor jika menemukan indikasi praktik ilegal.
Baca juga: Waspadai bahaya pinjol dan judi online bagi milenial dan Gen Z