Rabu, 3 Juni - 2026
  • Login
Radar Harian
  • Home
  • Politik
    Rangkuman kunjungan Ratu Máxima di Indonesia

    Rangkuman kunjungan Ratu Máxima di Indonesia

    Napoleon dari Batak Tuan Rondahaim Saragih yang mendapat gelar pahlawan

    Napoleon dari Batak Tuan Rondahaim Saragih yang mendapat gelar pahlawan

    Sosok Zainal Abidin Syah yang berjuang untuk Irian Barat dalam NKRI

    Sosok Zainal Abidin Syah yang berjuang untuk Irian Barat dalam NKRI

    Riwayat Mochtar Kusumaatmadja sebagai Pahlawan Nasional di Indonesia

    10 Pahlawan Nasional Baru yang Ditetapkan Tahun 2025 oleh Prabowo

  • Hukum
    Profil Laras Faizati di ANTARA News

    Profil Laras Faizati di ANTARA News

    Profil Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menag terlibat kasus korupsi kuota haji

    Profil Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menag terlibat kasus korupsi kuota haji

    Rekrutmen PPPK Kemenham 2026 Syarat dan Jadwal Pelaksanaan Terbaru

    Rekrutmen PPPK Kemenham 2026 Syarat dan Jadwal Pelaksanaan Terbaru

    Profil Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi yang terjerat kasus KPK

    Profil Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi yang terjerat kasus KPK

  • Ekonomi
    Melemahnya mata uang Iran, perbedaan antara rial dan toman

    Melemahnya mata uang Iran, perbedaan antara rial dan toman

    Pengertian Bank Syariah, jenis, dan contoh produk yang perlu dipahami

    Pengertian Bank Syariah, jenis, dan contoh produk yang perlu dipahami

    Keuntungan dan kekurangan berinvestasi di perak yang perlu Anda ketahui

    Keuntungan dan kekurangan berinvestasi di perak yang perlu Anda ketahui

    Tips dan cara investasi perak untuk pemula yang ingin mencoba investasi ini

    Jenis perak untuk investasi yang menguntungkan

  • Sepakbola
    Profil dan jejak karier Joao Cancelo bek anyar di Barcelona

    Profil dan jejak karier Joao Cancelo bek anyar di Barcelona

    Pelatih Roma sebut kebobolan dari sepak pojok sebagai pukulan telak

    Pelatih Roma sebut kebobolan dari sepak pojok sebagai pukulan telak

    Asisten pelatih ungkap alasan Chelsea menarik diri dari Palmer

    Asisten pelatih ungkap alasan Chelsea menarik diri dari Palmer

    Pelatih Arsenal puji tiga pemain yang baru pulih setelah kalahkan Aston Villa

    Pelatih Arsenal puji tiga pemain yang baru pulih setelah kalahkan Aston Villa

  • Hiburan
    Profil Aurelie Moeremans, aktris penulis buku memoar “Broken Strings”

    Profil Aurelie Moeremans, aktris penulis buku memoar “Broken Strings”

    Daftar film dan serial MCU yang dijadwalkan tayang pada tahun 2026

    Daftar film dan serial MCU yang dijadwalkan tayang pada tahun 2026

    Sinopsis buku Broken Strings oleh Aurelie Moeremans

    Sinopsis buku Broken Strings oleh Aurelie Moeremans

    Live action One Piece Season 2 tayang Maret 2026, simak sinopsisnya di sini

    Live action One Piece Season 2 tayang Maret 2026, simak sinopsisnya di sini

  • Tekno
    Perbandingan PS4 dan PS5, apakah PS4 masih layak di akhir tahun 2025?

    Beli PS4 di 2026? Ini perbedaan PS4 HEN dan Original dari Sony

    Perbandingan PS4 dan PS5, apakah PS4 masih layak di akhir tahun 2025?

    Perbandingan PS4 dan PS5, apakah PS4 masih layak di akhir tahun 2025?

    HyperOS 3 resmi dirilis, berikut daftar HP dan tablet yang mendapatkan pembaruan

    Cek pembaruan HyperOS 3 dan daftar HP Xiaomi yang mendukung di China

    Update iOS 26.2 dan daftar perangkat yang mendukung pembaruan ini

    Update iOS 26.2 dan daftar perangkat yang mendukung pembaruan ini

  • Otomotif
    Harga BBM naik per 1 Juli 2025, mencapai Rp580 per liter tertinggi

    Shell Super versus V-Power Perbedaan dan Keunggulannya

    Mengenal Bobibos, inovasi bahan bakar dari jerami karya anak bangsa

    Mengenal Bobibos, inovasi bahan bakar dari jerami karya anak bangsa

    Dari Midget Bemo ke Midget X

    Dari Midget Bemo ke Midget X

    Dampak negatif mematikan mesin motor matic dengan standar yang salah

    Dampak negatif mematikan mesin motor matic dengan standar yang salah

No Result
View All Result
Radar Harian
No Result
View All Result

PMK 25/2025: Tidak semua barang pindahan bebas bea masuk, simak daftar lengkapnya.

PMK 25/2025: Tidak semua barang pindahan bebas bea masuk, simak daftar lengkapnya.

BacaJuga

Sejarah sarang burung walet sebagai komoditas utama di Indonesia

Sejarah sarang burung walet sebagai komoditas utama di Indonesia

Pengertian family office tujuan manfaat dan negara yang memilikinya

Pengertian family office tujuan manfaat dan negara yang memilikinya

www.radarharian.id – Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 yang mengatur kepabeanan untuk impor barang pindahan. Ini adalah upaya untuk memperbarui dan menyempurnakan kebijakan serta pelayanan di bidang kepabeanan agar lebih efisien.

Regulasi terbaru ini menggantikan PMK Nomor 28/PMK.04/2008 dan diharapkan bisa memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Selain itu, perubahan ini juga menjanjikan proses administrasi yang lebih sederhana dan mendorong modernisasi dalam layanan kepabeanan di seluruh Indonesia.

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan barang pindahan? Barang pindahan adalah barang-barang kebutuhan rumah tangga milik pribadi yang sebelumnya digunakan selama tinggal di luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia tanpa tujuan komersial.

Barang-barang ini sering kali berupa perlengkapan pribadi dan perabot rumah tangga yang telah digunakan. Dalam proses pengimporan barang pindahan, beberapa jalur yang dapat dipilih meliputi bagasi penumpang, pengiriman pos, atau jasa kurir, dengan sistem yang terintegrasi secara elektronik untuk memastikan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pengertian dan Definisi Barang Pindahan Menurut PMK 25/2025

Barang pindahan mencakup berbagai objek yang membantu menciptakan kenyamanan hidup di rumah. Di dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa barang-barang tersebut tidak dikategorikan sebagai barang yang dijual atau diperjualbelikan.

Banyak yang terlibat dalam proses ini, termasuk individu pemerintah dan swasta, serta organisasi yang perlu mengikuti aturan terbaru. Dengan adanya definisi yang jelas, proses impor barang pindahan diharapkan menjadi lebih transparan dan tidak membingungkan bagi masyarakat.

Pengaruh dari regulasi ini juga dirasakan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri, karena mereka mendapat kemudahan dalam mengembalikan barang-barang mereka. Hal ini menciptakan rasa aman dan kepastian dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, terutama saat bertransisi ke tanah air.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Fasilitas Impor Barang Pindahan?

Fasilitas ini tidak hanya dikhususkan untuk WNI, tetapi juga untuk Warga Negara Asing (WNA) yang telah mengukuhkan status tinggal di Indonesia. Ini termasuk individu yang telah bekerja atau belajar di Indonesia di mana mereka mungkin perlu membawa barang pribadi mereka dari negara asal.

Dalam melaksanakan impornya, WNI yang tinggal di luar negeri selama kurang lebih 12 bulan dapat dengan mudah mendapatkan fasilitas ini, dan mereka diharapkan dapat membawa barang-barang yang telah digunakan untuk menciptakan kenyamanan tempat tinggal mereka. Dengan cara ini, aturan baru ini menjamin bahwa pemerintah mendukung warga dalam menyelaraskan kebutuhan mereka.

Bagi WNA yang datang untuk bekerja atau belajar, mereka juga disediakan fasilitas untuk mengimpor barang-barang kebutuhan. Hal ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menarik lebih banyak individu asing untuk berkontribusi di Indonesia.

Fasilitas Imun Pabean yang Tersedia bagi Pengimpor

Di antara berbagai fasilitas yang disediakan, pembebasan bea masuk menjadi hal yang paling menarik bagi pengimpor. Ini adalah salah satu cara pemerintah untuk memberikan insentif kepada individu yang kembali ke tanah air membawa barang-barang pribadi mereka.

Tidak hanya itu, ada juga pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) bagi barang impor dengan syarat tertentu. Ini tentu saja akan meringankan beban finansial bagi mereka yang ingin kembali ke Indonesia tanpa harus terbebani oleh pajak yang tinggi.

Namun, perlu dicatat bahwa fasilitas ini tidak berlaku untuk semua jenis barang. Terdapat pembatasan dan ketentuan yang memudahkan pencarian jenis barang yang dapat dibebaskan dari pajak yang harus dibayar saat memasuki wilayah Indonesia.

Daftar Barang yang Tidak Bisa Diklaim untuk Bebas Bea Masuk

Regulasi ini juga dengan tegas menetapkan bahwa beberapa barang tertentu tidak termasuk dalam kategori yang dapat dibebaskan dari pajak. Misalnya, kendaraan bermotor seperti mobil atau motor dan barang kena cukai seperti rokok atau minuman beralkohol dikecualikan.

Bahkan, barang impor dalam jumlah yang dianggap tidak wajar, yaitu melebihi kebutuhan pribadi rumah tangga, juga tidak dapat mengklaim fasilitas ini. Ini menjadi pedoman penting yang harus diingat oleh setiap pengimpor untuk menghindari potensi kesulitan pada saat pengeluaran barang di pelabuhan.

Dengan adanya batasan tersebut, fokus tetap terjaga pada pengimpor yang ingin mendapatkan haknya tanpa melanggar peraturan yang ada. Hal ini mendukung sistem pajak yang adil dan transparan di Indonesia, sekaligus memperbesar peluang bagi individu untuk kembali ke tanah air dengan cara yang sesuai dengan ketentuan.

Previous Post

7 pesepak bola dunia yang wafat karena kecelakaan lalu lintas

Next Post

Spesifikasi dan harga Honor 400 dengan layar AMOLED dan kamera 200MP

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Otomotif
  • Politik
  • Sepakbola
  • Tekno
Radar Harian

Copyright © 2025 Radar Harian.

Informasi

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Connect With Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sepakbola
  • Hiburan
  • Tekno
  • Otomotif

Copyright © 2025 Radar Harian.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?