Surat tanah girik dan Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dua dokumen yang penting dalam membuktikan kepemilikan tanah di Indonesia. Masyarakat yang ingin memastikan hak atas tanahnya lebih aman sering mencari cara untuk mengubah surat tanah girik menjadi SHM, mengingat SHM memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat.
Surat girik merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat wilayah yang menunjukkan penguasaan tanah, biasanya dalam konteks adat. Meskipun memberikan hak pengelolaan, surat ini belum sepenuhnya menjamin status kepemilikan tanah layaknya sertifikat. Banyak tanah yang bersertifikat ini diwariskan atau diturunkan dari generasi ke generasi.
Pentingnya Sertifikat Hak Milik bagi Pemilik Tanah
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen yang diakui secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah. Dokumen ini memiliki nilai lebih karena diakui oleh negara dan tidak memiliki batas waktu, sehingga tetap berlaku selama pemiliknya hidup. Keberadaan SHM penting tidak hanya untuk kepemilikan tetapi juga sebagai jaminan saat akan menjual atau memanfaatkan tanah tersebut.
Namun, meskipun keduanya digunakan untuk membuktikan kepemilikan tanah, surat girik dan SHM memiliki perbedaan signifikan, terutama dalam konteks hukum. Dengan sejarah yang kompleks dalam pengakuan kepemilikan tanah, masyarakat perlu memahami proses dan keunggulan masing-masing dokumen agar bisa membuat keputusan yang tepat.
Proses Perubahan Surat Tanah Girik menjadi SHM
Adaptasi peraturan terkait dokumen kepemilikan tanah memerlukan pemahaman yang mendalam. Untuk mengubah surat tanah girik menjadi SHM, ada langkah-langkah yang harus diikuti secara prosedural. Pertama, pengurusannya dimulai dari kelurahan setempat. Beberapa dokumen yang wajib disiapkan meliputi surat keterangan tidak sengketa yang membuktikan bahwa tanah tersebut bebas dari sengketa, serta surat riwayat tanah yang menjelaskan sejarah kepemilikan tanah.
Setelah semua dokumen tersedia, langkah berikutnya adalah membawa dokumen tersebut ke BPN untuk memulai proses pengukuran dan penelitian. Proses ini meliputi pengajuan permohonan, pengukuran lokasi oleh petugas BPN, dan verifikasi data oleh petugas gabungan. Jika semua berkas memenuhi syarat, surat keputusan untuk hak atas tanah girik dapat diterbitkan. Selama 60 hari, data yuridis akan diumumkan untuk memastikan tidak ada keberatan. Jika tidak ada masalah, pajak juga akan ditentukan dan pembayaran serta pendaftaran dilakukan untuk mendapatkan SHM.
Biaya yang diperlukan untuk memproses pengajuan ini cukup bervariasi, tergantung pada lokasi dan ukuran tanah, serta kondisi administrasi yang ada. Kecepatan dan kelancaran proses akan sangat dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen yang disiapkan oleh pemohon.
Dengan memahami langkah-langkah yang ada, pemilik surat tanah girik dapat mengambil langkah strategis untuk memastikan kepemilikan tanah mereka. Hal ini tidak hanya memberikan keamanan hukum, tetapi juga mempermudah dalam melakukan transaksi jual beli atau pemanfaatan tanah di masa depan. Oleh karena itu, sangat disarankan bagi pemilik surat tanah girik untuk segera memproses perubahan menjadi SHM agar hak-hak mereka terlindungi dengan baik.