www.radarharian.id – Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025, yang berfokus pada ketentuan kepabeanan dalam konteks impor barang pindahan. Langkah ini merupakan pembaruan dari regulasi sebelumnya, yaitu PMK 28 Tahun 2008, dan disusun untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta memperbaiki sistem perdagangan internasional yang terus berkembang.
Peraturan ini mulai berlaku pada 27 Juni 2025, setelah diundangkan pada 28 April 2025, dan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta mempercepat pelayanan dalam aspek kepabeanan. Dengan adanya perubahan ini, pemerintah berupaya menjawab tantangan yang ada di era globalisasi.
Tujuan dan Landasan Hukum PMK 25 Tahun 2025
Peraturan ini dibuat dengan berbagai tujuan utama, termasuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan. Selain itu, aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait prosedur impor barang pindahan.
Peningkatan sistem layanan kepabeanan juga menjadi perhatian, terutama melalui pemanfaatan platform elektronik yang modern. Landasan hukum bagi PMK ini merujuk kepada Undang-Undang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah terkait fasilitas perpajakan untuk barang pindahan, yang membentuk dasar bagi penyusunan regulasi ini.
Hak dan Kewajiban Pemohon Fasilitas Pembebasan Bea Masuk
Fasilitas pembebasan bea masuk dikenakan kepada beberapa kategori pelaku, termasuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang memenuhi kriteria tertentu. WNI yang berhak meliputi pejabat negara, pegawai negeri sipil, TNI/Polri, serta individu yang telah tinggal di luar negeri setidaknya selama 12 bulan.
WNA yang datang ke Indonesia untuk belajar atau bekerja juga bisa mendapatkan fasilitas ini, sepanjang memiliki izin tinggal yang sesuai. Selain itu, pejabat asing yang masuk dalam kategori diplomatik diatur secara khusus berdasarkan kesepakatan internasional.
Definisi dan Klasifikasi Barang Pindahan Menurut Regulasi Baru
Menurut PMK ini, barang pindahan mencakup barang-barang keperluan rumah tangga milik pribadi, seperti perabotan, pakaian, buku, dan perlengkapan rumah tangga lain, yang dibawa oleh individu saat pindah ke Indonesia. Namun, beberapa jenis barang tidak termasuk dalam kategori ini dan tidak mendapatkan fasilitas pembebasan.
Barang-barang tersebut antara lain adalah kendaraan bermotor dan suku cadang, barang kena cukai seperti rokok dan alkohol, serta barang lainnya yang jumlahnya melebihi batas kebutuhan pribadi yang wajar. Pembatasan ini perlu dipahami untuk menghindari masalah dalam proses pengajuan pembebasan bea masuk.
Persyaratan dan Prosedur Pengajuan Pembebasan Bea Masuk
Agar dapat menikmati fasilitas pembebasan bea masuk, pihak yang mengajukan harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, mereka harus menggunakan Sistem Komputer Pelayanan (SKP) secara elektronik dalam proses pengajuan. Selain itu, pengajuan juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti surat keterangan pindah dan bukti domisili.
Barang yang diimpor harus dikirim paling lambat 90 hari sebelum atau sesudah kedatangan pemohon ke Indonesia untuk memenuhi syarat. Selain itu, pemohon juga harus membuktikan bahwa mereka telah tinggal di luar negeri selama minimal 12 bulan, kecuali dalam hal penugasan resmi.
Langkah-Langkah dalam Proses Kepabeanan
Prosedur untuk mendapatkan pembebasan bea masuk diawali dengan pengajuan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) secara elektronik oleh importir. Setelah itu, petugas pabean akan melakukan verifikasi administratif terhadap dokumen yang diajukan.
Jika dokumen dan barang memenuhi syarat yang ditentukan, petugas akan menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), yang memungkinkan barang tersebut untuk dikeluarkan dari kawasan pabean. Proses ini dirancang agar lebih transparan dan efisien, serta meminimalkan birokrasi yang sering menjadi hambatan.
Keuntungan Fasilitas Fiskal bagi Barang Pindahan
Barang yang memenuhi syarat untuk pembebasan bea masuk, sekaligus tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Impor, berdasarkan pasal yang ditentukan dalam regulasi. Keberadaan fasilitas ini jelas memberikan keuntungan signifikan bagi mereka yang melakukan pemindahan barang ke Indonesia.
Menyusul penerapan PMK 25 Tahun 2025, harapan pemerintah adalah terciptanya suasana yang lebih kondusif bagi perdagangan internasional, serta peningkatan efisiensi proses kepabeanan. Pembebasan pajak dan bea bagi sejumlah kategori barang yang memenuhi syarat menjadi salah satu cara untuk mendorong ekonomi di era global ini.
Pengecualian dan Ketentuan Khusus dalam Aturan Baru
PMK ini juga mencantumkan beberapa pengecualian dari ketentuan yang berlaku. Misalnya, WNI yang mendapatkan penugasan resmi dari pemerintah, korban bencana alam, serta situasi di mana WNI meninggal di luar negeri, tidak akan terikat pada syarat tinggal di luar negeri selama 12 bulan.
Dalam hal kendaraan diplomat, pengaturannya tetap mengikuti regulasi yang terpisah, sehingga tidak berlaku pada PMK ini. Masyarakat diharapkan memahami ketentuan ini untuk dapat memanfaatkan fasilitas yang ada dengan lebih baik.
Dengan diluncurkannya PMK 25 Tahun 2025, pemerintah berkomitmen untuk memberikan layanan yang lebih baik, cepat, dan efisien dalam aspek kepabeanan. Kebijakan ini adalah bagian dari reformasi yang lebih luas yang bertujuan untuk menjadikan sistem kepabeanan Indonesia lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, baik bagi WNI maupun WNA yang berpindah atau membawa barang ke Indonesia.