www.radarharian.id – Menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat diharapkan lebih peduli terhadap pengibaran Bendera Merah Putih. Upaya ini penting untuk menumbuhkan semangat nasionalisme dan rasa cinta tanah air di kalangan warga negara. Setiap individu diharapkan memahami pentingnya tata cara pengibaran bendera sebagai wujud penghormatan terhadap simbol negara.
Pemerintah telah mengeluarkan imbauan mengenai pengibaran bendera yang benar, menekankan perlunya mengikuti ketentuan yang ada. Dengan mematuhi aturan-aturan ini, masyarakat dapat menunjukkan sikap hormat dan bangga terhadap identitas bangsa.
Waktu Pengibaran Bendera yang Disarankan
Bendera Merah Putih harus dikibarkan pada tanggal 17 Agustus, dimulai dari matahari terbit hingga terbenam. Pengibaran ini berlangsung antara pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat, namun ada ketentuan khusus untuk acara malam hari yang memerlukan pencahayaan memadai.
Baca juga: Menggali Sejarah Keberadaan Sang Saka Merah Putih
Lokasi dan Posisi Pengibaran Bendera
Bagi rumah tinggal, posisi pengibaran bendera idealnya di halaman depan, baik di sisi kanan atau di tengah bangunan. Di institusi pemerintah dan swasta, bendera harus dikibarkan pada tiang utama dan berada di posisi tertinggi apabila ada bendera lain yang turut dikibarkan.
Ukuran dan Bentuk Bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih memiliki bentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dua pertiga dari panjangnya. Untuk keperluan upacara resmi, ukuran yang umum digunakan adalah 200 cm × 300 cm, sedangkan untuk penggunaan di kantor atau fasilitas umum, ukuran 120 cm × 180 cm sudah cukup.
Baca juga: Merah Putih, Simbol Kebanggaan Bangsa di Hari Kemerdekaan
Dasar Hukum Pengibaran Bendera
Peraturan tentang tata cara pengibaran Bendera Merah Putih diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Aturan ini mencakup berbagai aspek teknis, mulai dari ukuran dan bentuk hingga waktu dan posisi pengibaran bendera.
Dengan mengikuti ketentuan pengibaran bendera, masyarakat berkontribusi menjaga martabat simbol negara. Tindakan ini juga mencerminkan kesadaran kolektif untuk menghargai identitas bangsa.
Pemerintah mengajak masyarakat untuk memasang bendera sepanjang bulan Agustus sebagai bentuk cinta tanah air. Ini juga merupakan bagian dari rangkaian acara peringatan Hari Kemerdekaan yang memiliki makna penting bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca juga: Pemasangan Bendera 30 Meter di Pulau Terluar Indonesia
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto