www.radarharian.id – Masalah pembayaran royalti musik kembali mencuat, menimbulkan berbagai reaksi di kalangan pelaku usaha kafe dan restoran. Penegakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi sorotan utama karena banyak pengusaha berusaha menghindari kewajiban yang ada.
Beberapa usaha berupaya mengganti musik berhak cipta dengan rekaman suara alam, seperti kicauan burung dan gemericik air. Namun, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa semua jenis rekaman, termasuk suara alam yang diproduksi secara profesional, tetap memiliki perlindungan hak terkait yang sama.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menjelaskan bahwa pemanfaatan rekaman, baik dalam bentuk musik maupun suara alam untuk keperluan komersial, tetap harus membayar royalti. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 28 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 yang mengatur pengelolaan royalti lagu dan musik.
Baca juga: Ketahui aturannya tentang pembayaran royalti musik di tempat usaha!
Pemutaran Musik Dilihat dari Sudut Pandang Komersial
Pemutaran musik di lokasi publik seperti kafe dan restoran dianggap bagian dari layanan komersial yang berfungsi untuk menarik perhatian pengunjung. Oleh karena itu, para pemilik usaha diwajibkan untuk membayar royalti meskipun musik tersebut diputar melalui platform legal seperti YouTube atau Spotify.
Pemerintah menegaskan bahwa langganan layanan streaming tidak memberikan izin untuk pemutaran di ruang komersial. Izin harus diperoleh melalui LMKN dan disertai dengan pembayaran yang sesuai dengan tarif royalti yang ditentukan.
Rincian Tarif Royalti Resmi
Tarif royalti resmi untuk usaha kuliner yang memutar musik telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.02/2016. Tarif tersebut dibagi menjadi dua jenis hak, yaitu hak cipta untuk pencipta lagu dan hak terkait untuk produser rekaman serta pelaku pertunjukan.
Baca juga: Evaluasi pembayaran royalti perlu dilakukan untuk mengikuti perkembangan zaman.
Tarif untuk Restoran dan Kafe:
- Royalti hak cipta: Rp60.000 per kursi/tahun
- Royalti hak terkait: Rp60.000 per kursi/tahun
Tarif untuk Pub, Bar, dan Bistro:
- Royalti hak cipta: Rp180.000 per meter persegi/tahun
- Royalti hak terkait: Rp180.000 per meter persegi/tahun
Tarif untuk Diskotek dan Klub Malam:
- Royalti hak cipta: Rp250.000 per meter persegi/tahun
- Royalti hak terkait: Rp180.000 per meter persegi/tahun
Pembayaran royalti dilakukan minimal satu kali dalam setahun dan dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi LMKN.
Baca juga: Seruan untuk kafe dan restoran agar patuh terhadap aturan pembayaran royalti.
Simulasi Perhitungan Royalti untuk Kafe dan Restoran
Berikut adalah simulasi estimasi biaya royalti tahunan berdasarkan kapasitas tempat duduk:
1. Kafe Kecil dengan Kapasitas 20 Kursi:
- Hak cipta: Rp60.000 x 20 = Rp1.200.000
- Hak terkait: Rp60.000 x 20 = Rp1.200.000
- Total: Rp2.400.000/tahun (sekitar Rp200.000/bulan)
2. Restoran Menengah dengan Kapasitas 50 Kursi:
- Hak cipta: Rp60.000 x 50 = Rp3.000.000
- Hak terkait: Rp60.000 x 50 = Rp3.000.000
- Total: Rp6.000.000/tahun (sekitar Rp500.000/bulan)
3. Restoran Besar dengan Kapasitas 100 Kursi:
- Hak cipta: Rp60.000 x 100 = Rp6.000.000
- Hak terkait: Rp60.000 x 100 = Rp6.000.000
- Total: Rp12.000.000/tahun (sekitar Rp1.000.000/bulan)
Ini adalah tarif estimasi dan tidak termasuk pajak. Untuk pub, bar, dan klub malam, tarif dihitung berdasarkan luas area yang digunakan, menjadikan total pembayaran umumnya lebih tinggi dibandingkan usaha kuliner biasa.
Baca juga: Pentingnya pembenahan dalam lembaga manajemen untuk menyelesaikan polemik royalti.
Proses Pengurus dan Pembayaran Royalti Musik
Pemilik usaha dapat mengajukan permohonan lisensi melalui LMKN dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Menghubungi bagian lisensi LMKN atau KP3R (Koordinator Pelaksana, Penghimpunan, dan Penarikan Royalti) sesuai wilayah.
- Mengisi formulir lisensi berdasarkan kategori usaha yang dimiliki.
- Mengirimkan formulir yang telah ditandatangani dan distempel perusahaan.
- Melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan atau penanggung jawab.
- Menunggu verifikasi dan konfirmasi dari pihak LMKN.
- Setelah data diverifikasi, LMKN akan menerbitkan proforma invoice.
- Membayar sesuai dengan nilai pada invoice yang diterima.
- Mendapatkan faktur asli dan sertifikat lisensi dari LMKN.
Dokumen ini akan dikirimkan kepada pemilik usaha sebagai bukti legalitas penggunaan musik di tempat usaha mereka.
Fasilitas bagi Pelaku Usaha Kecil
LMKN memberikan kemudahan bagi usaha mikro dan kecil, memungkinkan keringanan atau bahkan pembebasan pembayaran royalti, tergantung pada jenis dan skala usaha. Ini merupakan dukungan bagi UMKM agar tetap berkembang sembari menghormati hak kekayaan intelektual para pencipta lagu.
Peningkatan Penegakan Hukum terhadap Royalti Musik
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus berupaya mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan royalti musik yang berlaku. Penegakan hukum bertujuan untuk melindungi hak musisi, pencipta lagu, dan pekerja industri musik di tanah air.
Baca juga: Menanggapi pendapat kafe, pentingnya tarif royalti yang terjangkau.