www.radarharian.id – Demonstrasi telah lama menjadi bagian integral dari kehidupan demokrasi di Indonesia. Melalui aksi ini, masyarakat dapat mengungkapkan pendapat dan aspirasi mereka terhadap kebijakan publik yang dianggap tidak adil atau merugikan. Terlepas dari tujuan positifnya, penting bagi setiap individu yang terlibat dalam demonstrasi untuk memahami batasan dan tanggung jawab yang menyertainya agar tidak melanggar hukum atau menciptakan ketidaknyamanan.
Sikap tertib dan damai selama demonstrasi dapat menciptakan suasana kondusif untuk dialog. Namun, ketika aksi tersebut beralih ke tingkat anarkis, dampak negatif yang ditimbulkan tidak hanya merusak citra gerakan, tetapi juga membahayakan keselamatan peserta dan masyarakat umum.
Hak dan kewajiban dalam berdemonstrasi
Konstitusi Indonesia memberikan hak kepada setiap warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum, sejatinya merupakan bagian dari demokrasi. Namun, hak ini tidak boleh dilaksanakan secara sembarangan; setiap peserta harus menghormati hak orang lain dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menjadi acuan penting yang menegaskan perlunya keseimbangan antara hak menyampaikan pendapat dan kewajiban menjaga ketertiban umum. Ketidakpatuhan terhadap hal ini bisa berakibat pada disruptif yang mengganggu proses demokrasi yang sehat.
Baca juga: Pejabat Kemendagri ke rumah duka dan RS korban demonstrasi di Makassar
Sanksi pidana bagi pelaku aksi yang anarkis
Ketika demonstrasi berlangsung dengan anarkis, sejumlah sanksi pidana dapat dikenakan kepada pelakunya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Salah satunya diatur dalam Pasal 170 KUHP, yang menyebutkan penggunaan kekerasan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang bisa mengakibatkan pidana penjara hingga lima tahun enam bulan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 memberikan penegasan tambahan bagi pelaku yang merusak fasilitas umum, termasuk jalan raya. Sanksi yang tercantum dalam Pasal 275 dapat memberikan hukuman penjara hingga dua tahun atau denda mencapai Rp50.000.000, menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi tindakan anarkis.
Pentingnya menjaga tertib dalam berdemonstrasi
Menjaga ketertiban dalam aksi demonstrasi tidak hanya menjadi tanggung jawab individu tetapi juga kolektif. Dengan melakukan aksi secara damai, aspirasi dapat tersampaikan dengan lebih efektif dan berpeluang untuk mendapatkan perhatian dari pihak berwenang. Hanya dengan demikian, interaksi konstruktif antara masyarakat dan pemerintah dapat terjalin.
Dalam situasi seperti itu, aparat keamanan juga diharapkan bertindak secara profesional, tidak berlebihan, dan menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia. Keterlibatan aparat yang proporsional bisa membantu mencegah situasi menjadi lebih buruk, serta menjaga keamanan publik.
Lebih dari itu, penting bagi peserta untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh tindakan provokatif dari pihak manapun. Dalam konteks demokrasi, menjaga integritas dan martabat dalam menyampaikan pendapat menjadi keharusan untuk meningkatkan kualitas dialog di antara semua pihak.
Baca juga: Demo Jakarta, Polisi tetapkan 43 tersangka terkait aksi anarkis
Baca juga: Puan kumpulkan pimpinan fraksi bahas transformasi DPR
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025