www.radarharian.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto baru saja mengumumkan keputusan penting mengenai empat pulau yang sebelumnya menjadi objek sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Keputusan ini tidak hanya menandai penyelesaian batas wilayah tetapi juga memunculkan harapan baru bagi perkembangan administratif dan investasi di kawasan tersebut.
Penetapan empat pulau ini sebagai bagian dari Provinsi Aceh diumumkan usai Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta. Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Dalam Negeri turut mengumumkan keputusan ini sebagai langkah transparansi dan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan masalah yang telah berlarut-larut.
Keputusan ini menjadi acuan baru dalam batas administrasi dan mengklarifikasi status pulau-pulau yang selama ini menjadi sumber perselisihan. Dengan langkah ini, diharapkan akan muncul peluang dan stabilitas yang lebih baik di wilayah Aceh.
Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keberadaan pulau-pulau ini sebelumnya tidak berpenduduk tetap dan memiliki luas kurang dari satu kilometer persegi, yang menjadikan mereka unik dalam konteks administratif.
Sebelumnya, pulau-pulau tersebut termasuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah. Konstitusi yang jelas mengenai kepemilikan pulau-pulau ini akan memberikan kepastian bagi kedua provinsi yang terlibat.
Baca juga: Gubernur Aceh menyambut keputusan ini sebagai peluang investasi
Mengapa Empat Pulau Ini Menjadi Sengketa Administratif?
Panjang sejarah sengketa administratif antara Aceh dan Sumatera Utara telah melatarbelakangi keputusan ini. Pada tahun 2008 dan 2009, verifikasi dari Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi menunjukkan data yang berbeda mengenai jumlah pulau yang dimiliki masing-masing provinsi.
Sementara Aceh mencatatkan 260 pulau, Sumatera Utara menyatakan memiliki 213 pulau, termasuk keempat pulau tersebut. Perbedaan ini menjadi awal dari ketegangan administratif yang berlanjut selama lebih dari satu dekade.
Namun, dalam periode 2009 hingga 2022, Gubernur kedua provinsi terus berusaha untuk meningkatkan klarifikasi dan validasi data. Usaha untuk memecahkan kebuntuan ini melibatkan berbagai tingkat pemerintahan dan masyarakat.
Dengan permintaan dari pemerintah Aceh untuk peninjauan ulang pada tahun 2022, diharapkan akan ada kejelasan dalam pembagian wilayah. Namun, Sumatera Utara tetap menganggap keempat pulau itu sebagai bagian dari wilayahnya, menciptakan keadaan yang tidak stabil.
Akhirnya, keputusan resmi Presiden Prabowo pada tahun 2025 membawa penyuluhan yang diharapkan bisa mengakhiri konflik ini. Dengan revisi dari Kementerian Dalam Negeri, posisi keempat pulau kini jelas dan resmi berada di bawah administrasi Aceh.
Pertemuan Krusial dalam Penyelesaian Sengketa Wilayah
Pada tanggal 4 Juni 2025, seorang Gubernur Aceh dan seorang Gubernur Sumatera Utara menghadiri pertemuan penting untuk membahas sengketa administratif. Pertemuan ini diadakan dengan harapan akan mencari solusi yang saling menguntungkan bagi kedua provinsi.
Berbagai isu dibahas dalam pertemuan ini, dan hasilnya menjadi acuan berharga bagi keputusan presiden. Dengan kehadiran Bupati Tapanuli Tengah, pentingnya kerjasama antardaerah menjadi tema utama dalam diskusi tersebut.
Hasil pertemuan menjadi dasar pertimbangan utama bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan ke depan. Melalui kebijakan ini, diharapkan konflik serupa tidak akan terjadi lagi dan setiap pihak dapat menjalankan fungsi administratifnya dengan baik.
Selanjutnya, pada 17 Juni 2025, Presiden mengumumkan keputusan resmi, memberikan sinyal positif untuk hubungan antarprovinsi. Keputusan ini juga memperkuat harapan akan pengembangan infrastruktur dan investasi di Aceh.
Keberhasilan pertemuan ini membuktikan bahwa dialog dan kerjasama adalah kunci dalam menyelesaikan permasalahan administratif yang kompleks. Ini menjadi contoh bagi wilayah lain yang menghadapi konflik serupa agar mengambil langkah yang sama.
Reaksi Positif atas Keputusan Presiden
Keputusan Presiden Prabowo Subianto disambut baik oleh para kepala daerah di Aceh dan Sumatera Utara. Gubernur Aceh menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat sekaligus mengajak semua pihak untuk menjaga hubungan baik demi kemajuan bersama.
Dialog antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut menjadi momentum penting untuk menunjukkan solidaritas dalam konteks hubungan antardaerah. Pengakuan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari interaksi sosial yang lebih luas adalah langkah konstruktif menuju kebijakan yang lebih inklusif.
Gubernur Sumatera Utara juga memberi komentar positif, menyebut keputusan ini sebagai langkah untuk memperkuat hubungan antar daerah. Ini menunjukkan bahwa meskipun memiliki perbedaan, dialog yang baik dapat menghasilkan solusi yang saling menguntungkan.
Keputusan ini menandai penutup dari sengketa panjang yang dimulai sejak 2008. Dengan ini, keempat pulau kini secara definitif berada di bawah administrasi Aceh dan diperkirakan akan membuka peluang baru untuk pertumbuhan ekonomi dan investasi.
Seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat mendukung penerapan keputusan ini agar memiliki dampak yang positif bagi kesejahteraan wilayah. Dengan kerjasama yang baik antara pusat dan daerah, potensi Aceh dan Sumut bisa lebih tergali dan dimanfaatkan.