www.radarharian.id – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia kini mendapatkan kemudahan dalam memperpanjang SIM mereka. Dengan adanya inovasi teknologi, proses perpanjangan yang dulunya merepotkan kini dapat dilakukan secara praktis dari rumah menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.
Inovasi ini dihadirkan untuk mengurangi antrean di kantor pelayanan dan mempercepat proses layanan bagi pemohon. Masyarakat semakin dimudahkan dengan adanya kemajuan digital yang terus berkembang, sehingga akses informasi dan layanan pemerintah semakin terbuka.
Permohonan perpanjangan SIM secara online memanfaatkan beberapa langkah sederhana. Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai cara dan biaya yang perlu diperhatikan saat melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi tersebut.
Baca juga: Inovasi layanan SIM online semakin mempermudah masyarakat.
Langkah-langkah untuk memperpanjang SIM secara online
1. Unduh dan registrasi aplikasi Digital Korlantas Polri
Aplikasi ini bisa diunduh melalui platform Play Store atau App Store. Setelah diunduh, pengguna harus melakukan registrasi dengan memasukkan nomor telepon, melakukan verifikasi OTP, serta memasukkan PIN dan e-KTP dengan foto liveness.
2. Siapkan dokumen yang diperlukan
Pemohon wajib menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini: SIM yang masih berlaku, e-KTP, pas foto berlatar biru, foto tanda tangan di atas kertas putih, dan hasil tes kesehatan serta psikologi.
3. Unggah dokumen dan lakukan pembayaran
Setelah semua dokumen siap, pengguna harus memilih menu “Perpanjangan SIM” di aplikasi. Kemudian, lampirkan dokumen yang diminta dan pilih lokasi Satpas serta metode pengiriman yang diinginkan, baik diambil langsung atau melalui layanan pos.
4. Pantau status pengajuan SIM
Pemohon dapat memantau status permohonan melalui menu transaksi di aplikasi. Setelah SIM dicetak, kartu baru akan dikirimkan ke alamat yang telah ditentukan oleh pemohon.
Baca juga: Panduan lengkap untuk perpanjangan SIM secara daring.
Biaya yang perlu dibayarkan untuk perpanjangan SIM
Biaya dasar perpanjangan SIM mengikuti ketentuan dari peraturan pemerintah, sebagai berikut:
- SIM A & B I/B II: Rp80.000
- SIM C / C I / C II: Rp75.000
- SIM D / D I: Rp30.000
Selain biaya dasar, terdapat tambahan biaya untuk tes psikologi, yang berkisar antara Rp37.500 hingga Rp50.000, serta biaya untuk tes kesehatan yang beragam dari Rp30.000 sampai Rp50.000. Ada pula biaya administrasi aplikasi, pengemasan, dan ongkos kirim yang bervariasi sesuai jarak dan layanan yang dipilih.
Waktu dan ketentuan dalam proses perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM umumnya memakan waktu antara 3 hingga 7 hari kerja, tergantung pada antrean di Satpas serta metode pengiriman yang dipilih. Pemohon disarankan untuk mengajukan perpanjangan sebelum pukul 15.00 WIB agar proses dapat dilakukan pada hari yang sama, mengingat jam operasi Satpas adalah Senin hingga Sabtu dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Konsekuensi jika terlambat memperpanjang SIM
Pemohon hanya bisa memperpanjang SIM maksimal 90 hari sebelum masa berlaku berakhir. Jika SIM telah melewati masa berlakunya, proses perpanjangan secara online tidak dapat dilakukan, dan pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru yang mencakup ujian teori serta praktik.
Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, perpanjangan SIM menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan. Pemohon diharapkan untuk memperhatikan semua syarat dan prosedur agar tidak kesulitan dalam pengajuan.
Total biaya perpanjangan SIM biasanya berkisar antara Rp100.000 hingga Rp150.000, sudah mencakup biaya tes dan ongkos kirim. Namun, penting bagi pemohon untuk memastikan SIM mereka masih dalam masa berlaku dan mengikuti prosedur perpanjangan sebelum batas waktu berakhir.
Baca juga: Layanan SIM daring semangat baru untuk masyarakat modern.