Sabtu, 13 September - 2025
  • Login
Radar Harian
  • Home
  • Politik
    Ferry Irwandi CEO Malaka Project dilaporkan oleh tim siber TNI

    Ferry Irwandi CEO Malaka Project dilaporkan oleh tim siber TNI

    Pengertian dan penjelasan lengkap tentang darurat militer

    Pengertian dan penjelasan lengkap tentang darurat militer

    Pengertian dan dasar hukum reshuffle kabinet di Indonesia

    Pengertian dan dasar hukum reshuffle kabinet di Indonesia

    Menteri yang diganti dalam reshuffle kedua Kabinet Merah Putih

    Menteri yang diganti dalam reshuffle kedua Kabinet Merah Putih

  • Hukum
    Cara dan syarat membuat SKCK online di aplikasi kepolisian 2025

    Cara dan syarat membuat SKCK online di aplikasi kepolisian 2025

    Syarat dan prosedur menjadi WNI yang perlu diketahui

    Syarat dan prosedur menjadi WNI yang perlu diketahui

    Demo diizinkan tetapi anarki tidak! Ini sanksi pidana untuk pelanggaran.

    Demo diizinkan tetapi anarki tidak! Ini sanksi pidana untuk pelanggaran.

    Spesifikasi laptop Chromebook dalam kasus dugaan korupsi Mendikbudristek

    Spesifikasi laptop Chromebook dalam kasus dugaan korupsi Mendikbudristek

  • Ekonomi
    Alasan Gen Z lebih memilih Paylater ketimbang kartu kredit

    Alasan Gen Z lebih memilih Paylater ketimbang kartu kredit

    Pendaftaran CPNS 2025 segera dibuka, simak cara dan syarat pendaftarannya

    Pendaftaran CPNS 2025 segera dibuka, simak cara dan syarat pendaftarannya

    Purbaya Yudhi Sadewa menjabat sebagai Menkeu ke-31 dan daftar pendahulunya

    Purbaya Yudhi Sadewa menjabat sebagai Menkeu ke-31 dan daftar pendahulunya

    Sosok Ferry Juliantono pengganti Budi Arie sebagai menteri koperasi baru

    Sosok Ferry Juliantono pengganti Budi Arie sebagai menteri koperasi baru

  • Sepakbola
    Prediksi Arema vs Dewa United pada pekan kelima Liga Super

    Prediksi Arema vs Dewa United pada pekan kelima Liga Super

    Mengapa banyak klub Inggris memiliki akhiran “Ham” dan apa maknanya?

    Mengapa banyak klub Inggris memiliki akhiran “Ham” dan apa maknanya?

    Apa itu inverted winger dan peran posisi Miliano Jonathans dalam permainan sepak bola

    Apa itu inverted winger dan peran posisi Miliano Jonathans dalam permainan sepak bola

    Profil Senne Lammens, kiper Belgia terbaru untuk Manchester United

    Profil Senne Lammens, kiper Belgia terbaru untuk Manchester United

  • Hiburan
    Sinopsis dan daftar pemain film distopia Long Walk

    Sinopsis dan daftar pemain film distopia Long Walk

    Line up lengkap Synchronize Fest 2025 dengan 147 musisi terdaftar

    Line up lengkap Synchronize Fest 2025 dengan 147 musisi terdaftar

    Sinopsis dan Daftar Pemeran Film The Smashing Machine 2025

    Sinopsis dan Daftar Pemeran Film The Smashing Machine 2025

    Jadwal tayang drakor You and Everything Else di Netflix

    Jadwal tayang drakor You and Everything Else di Netflix

  • Tekno
    Tren foto polaroid bersama idol di Gemini AI serta tips dan caranya

    Tren foto polaroid bersama idol di Gemini AI serta tips dan caranya

    iOS 26 rilis 16 September Cara instal dan daftar iPhone yang kompatibel

    iOS 26 rilis 16 September Cara instal dan daftar iPhone yang kompatibel

    Cara mudah mengubah foto menjadi action figure 3D dengan panduan lengkap

    Cara mudah mengubah foto menjadi action figure 3D dengan panduan lengkap

    Edit foto miniatur 3D menggunakan AI yang sedang viral di media sosial

    Edit foto miniatur 3D menggunakan AI yang sedang viral di media sosial

  • Otomotif
    Rincian Harga BBM Terbaru Mulai 1 September 2025 di Indonesia

    Rincian Harga BBM Terbaru Mulai 1 September 2025 di Indonesia

    Mobil baru di GIIAS 2025, Anda pilih yang mana?

    Mobil baru di GIIAS 2025, Anda pilih yang mana?

    Harga dan cara beli online serta offline

    Harga dan cara beli online serta offline

    Spesifikasi dan harga All New Destinator 2025

    Spesifikasi dan harga All New Destinator 2025

No Result
View All Result
Radar Harian
No Result
View All Result

Patuhi aturan UU No 9 tahun 1998 dalam menyampaikan aspirasi masyarakat

Patuhi aturan UU No 9 tahun 1998 dalam menyampaikan aspirasi masyarakat

BacaJuga

Pemprov Banten hapus denda pajak kendaraan beserta jadwal dan syaratnya

Pemprov Banten hapus denda pajak kendaraan beserta jadwal dan syaratnya

Perbedaan PPJB dan AJB dalam jual beli tanah dan rumah

Perbedaan PPJB dan AJB dalam jual beli tanah dan rumah

www.radarharian.id – Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum tetap menjadi fondasi penting bagi masyarakat Indonesia dalam mengekspresikan aspirasi mereka. Aturan ini dirancang untuk memberi kepastian hukum serta melindungi hak setiap individu untuk bersuara dengan cara yang damai.

Walaupun memiliki banyak manfaat, undang-undang ini juga mencakup berbagai ketentuan yang harus diikuti untuk mencegah penyalahgunaan hak tersebut. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menyampaikan pendapat dengan cara yang tertib dan tidak mengganggu ketenangan umum.

Asas-asas yang terkandung dalam undang-undang ini dijadikan pedoman dalam semua aktivitas menyampaikan pendapat. Hal ini bertujuan untuk menciptakan suasana demokrasi yang lebih baik dan lebih aman bagi semua pihak.

Memahami Asas dan Tujuan dari UU No. 9 Tahun 1998

Undang-undang ini berlandaskan pada lima asas utama yang penting untuk dipahami. Pertama, asas keseimbangan antara hak dan kewajiban menegaskan bahwa dalam menyampaikan pendapat, hak individu harus tetap menghormati hak orang lain.

Kedua, asas musyawarah dan mufakat mendorong adanya dialog yang konstruktif serta kesepakatan dalam mengemukakan pendapat. Hal ini penting untuk menciptakan komunikasi yang efektif dan menghormati pendapat berbagai pihak.

Ketiga, asas kepastian hukum dan keadilan menjamin bahwa setiap individu mendapatkan perlindungan hukum. Sehingga, setiap upaya untuk menyampaikan pendapat tidak hanya aman tetapi juga terjamin secara hukum.

Asas proporsionalitas mengingatkan bahwa cara dan tempat penyampaian pendapat harus disesuaikan dengan situasi yang ada. Hal ini untuk memastikan aktivitas penyampaian pendapat tidak mengganggu ketertiban umum.

Terakhir, asas manfaat memastikan bahwa setiap penyampaian pendapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Ini menegaskan bahwa aspirasi yang diungkapkan seharusnya dapat menjadi solusi dan bukan memicu permasalahan baru.

Bentuk dan Tempat Penyampaian Pendapat yang Diperbolehkan

UU No. 9 Tahun 1998 merinci beberapa bentuk penyampaian pendapat yang sah. Di antaranya adalah unjuk rasa atau demonstrasi yang merupakan cara langsung menyampaikan pendapat di tempat umum.

Juga terdapat pawai yang merupakan arak-arakan sebagai bentuk ekspresi pendapat secara kolektif. Rapat umum yang terbuka untuk semua orang juga diakui sebagai salah satu cara untuk berbagi ide dan pendapat.

Mimbar bebas adalah bentuk penyampaian pendapat tanpa tema tertentu, yang memberi kebebasan kepada individu untuk berbicara. Namun, semua kegiatan ini harus dilakukan di lokasi yang sesuai agar tidak mengganggu ketertiban publik.

Penyampaian pendapat tidak diperbolehkan di tempat-tempat tertentu seperti lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, dan instalasi militer. Ini menjaga agar hak berdemokrasi tidak mengganggu ruang publik yang seharusnya aman dan nyaman.

Hak dan Kewajiban bagi Peserta Penyampaian Pendapat

Setiap individu yang terlibat dalam penyampaian pendapat memiliki hak untuk mengeluarkan pikiran tanpa rasa takut. Hal ini menciptakan suasana yang bebas bagi masyarakat untuk berbicara dan mengemukakan pandangan mereka.

Melalui undang-undang ini, mereka juga berhak mendapatkan perlindungan hukum saat menyampaikan pendapat. Ini penting untuk memberikan rasa aman bagi pendapat yang mungkin berbeda dari mayoritas.

Namun, hak tersebut harus diimbangi dengan kewajiban yang juga harus dipenuhi. Setiap peserta diwajibkan untuk menghormati hak-hak orang lain yang mungkin tidak sependapat.

Mereka juga harus menaati hukum yang berlaku dan menjaga ketertiban umum. Tindakan menjaga keutuhan bangsa dan persatuan sangat penting dalam menyampaikan pendapat agar tidak terjadi perpecahan di tengah masyarakat.

Tata Cara Pemberitahuan dan Pembatasan Kegiatan

Sebelum melaksanakan kegiatan penyampaian pendapat, penyelenggara wajib memberikan pemberitahuan secara resmi kepada pihak kepolisian. Pemberitahuan ini harus dilakukan minimal tiga kali dua puluh empat jam sebelum kegiatan dilaksanakan.

Hal ini penting agar pihak kepolisian dapat melakukan pengamanan dan mempersiapkan diri untuk menjaga ketertiban selama berlangsungnya kegiatan. Tanpa koordinasi yang baik, bisa terjadi kekacauan yang merugikan banyak pihak.

Ada pula berbagai pembatasan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara. Misalnya, penyampaian pendapat tidak diperbolehkan pada hari libur nasional atau di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan sebagai zona larangan.

Pelarangan ini bertujuan untuk menjaga ketentraman dan keselamatan umum. Pelanggaran terhadap ketentuan ini tentu dapat berakibat pada tindakan hukum yang serius.

Previous Post

Hari Pelanggan Nasional 2025 Meningkatkan Kedekatan dengan Pelanggan

Next Post

Rekomendasi ponsel lipat canggih dan elegan terbaik 2025

Rekomendasi

Bupati Pati Sudewo menolak mundur dari jabatan setelah aksi protes berlangsung

Bupati Pati Sudewo menolak mundur dari jabatan setelah aksi protes berlangsung

Mantan Kekasih Pratama Arhan Marshella Aprilia Jadi Sorotan Publik

Mantan Kekasih Pratama Arhan Marshella Aprilia Jadi Sorotan Publik

Tips cepat mendapatkan Robux gratis di game Roblox

Tips cepat mendapatkan Robux gratis di game Roblox

Sejarah Hari Perumahan Nasional 25 Agustus yang Singkat

Sejarah Hari Perumahan Nasional 25 Agustus yang Singkat

Game MOBA offline dan online yang sama serunya dengan Mobile Legends

Game MOBA offline dan online yang sama serunya dengan Mobile Legends

10 Transfer Pemain Termahal Liga Eropa Musim 2025 dan 2026

10 Transfer Pemain Termahal Liga Eropa Musim 2025 dan 2026

Arema menghadapi dua pertandingan penting berturut-turut di bulan September, simak jadwalnya

Arema menghadapi dua pertandingan penting berturut-turut di bulan September, simak jadwalnya

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Otomotif
  • Politik
  • Sepakbola
  • Tekno
Radar Harian

Copyright © 2025 Radar Harian.

Informasi

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Connect With Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sepakbola
  • Hiburan
  • Tekno
  • Otomotif

Copyright © 2025 Radar Harian.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?