www.radarharian.id – Dalam era informasi saat ini, banyak orang yang mempertimbangkan untuk mencantumkan gelar di KTP mereka. Pencantuman ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga mencerminkan prestasi serta identitas individu di lingkungan sosial. Mengingat pentingnya hal ini, setiap individu harus memahami peraturan yang mengatur penggunaan gelar dalam dokumen resmi.
Keputusan untuk mencantumkan gelar di KTP dapat menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, beberapa orang merasa itu adalah suatu penghargaan atas usaha dan pencapaian akademik mereka. Di sisi lain, ada yang beranggapan bahwa hal tersebut tidak begitu diperlukan dan lebih memilih untuk mempertahankan kesederhanaan dalam identitas resmi mereka.
Oleh karena itu, mengetahui regulasi yang berlaku terkait pencantuman gelar di KTP sangatlah penting. Dengan pemahaman yang cukup, masyarakat dapat membuat keputusan yang tepat tanpa menimbulkan kesalahpahaman hukum di kemudian hari.
Regulasi Terbaru tentang Pencantuman Gelar di KTP
Terdapat dasar hukum yang mengatur pencantuman gelar di KTP dan Kartu Keluarga, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022. Regulasi ini memberi hak kepada setiap warga negara untuk memperlihatkan identitas mereka secara lengkap melalui gelar akademik maupun keagamaan. Keberadaan peraturan ini menandakan pengakuan resmi terhadap pencapaian individu dalam hal pendidikan atau kepercayaan.
Melalui peraturan tersebut, masyarakat diizinkan untuk mencantumkan gelar di KTP dengan cara yang sah. Pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan kejelasan dan konsistensi dalam pengelolaan data kependudukan di Indonesia. Hal ini juga memudahkan individu dalam menunjukkan identitas yang lebih lengkap dan formal.
Namun, perlu diingat bahwa pencantuman gelar ini harus memenuhi beberapa syarat tertentu. Misalnya, penulisan gelar harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan kebingungan atau kesalahpahaman dalam dokumen resmi.
Jenis Gelar yang Dapat Dicantumkan pada KTP
Gelar yang diperbolehkan untuk dituliskan di KTP mencakup berbagai jenis kategori. Pertama, gelar akademik seperti S.H., S.Pd., M.T., dan Dr. dapat disertakan dengan syarat bahwa gelar tersebut memang diakui secara resmi. Pencantuman ini biasanya diletakkan sebelum nama pemegang KTP.
Selanjutnya, gelar keagamaan seperti Haji, Hajah, dan Ustaz juga diperkenankan untuk dicantumkan. Ini memberikan pengakuan terhadap perjalanan spiritual yang telah dilalui oleh individu tersebut. Dengan demikian, gelar-gelar ini menunjukkan sebuah identitas yang lengkap dan berharga.
Gelar adat juga bisa menjadi bagian dari identitas resmi, tergantung pada budaya atau kearifan lokal setempat. Pencantuman gelar-gelar ini bukan hanya bersifat opsional, tetapi juga memberikan makna tambahan pada identitas individu dalam konteks sosial dan budaya.
Dokumen yang Diperlukan untuk Pencantuman Gelar
Dalam proses pencantuman gelar di KTP, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Pertama, pemohon harus membawa KTP lama serta Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku. Ini merupakan langkah dasar untuk memulai proses perubahan data identitas.
Selain itu, dokumen pendukung seperti ijazah, sertifikat haji, atau bukti gelar adat juga diperlukan. Dokumen-dokumen ini berfungsi untuk membuktikan bahwa gelar yang dicantumkan memang sah dan diakui secara resmi. Setelah semua dokumen tersebut disiapkan, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Proses ini biasanya cukup mudah dan cepat, tanpa perlu melalui prosedur yang rumit seperti sidang pengadilan. Dengan demikian, individu dapat segera memperbarui identitas mereka sesuai dengan yang diinginkan.
Aturan Penulisan Nama dan Gelar di KTP
Meskipun ada kebolehan untuk mencantumkan gelar, penulisan nama tetap harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Pertama, nama harus terdiri dari minimal dua kata, yang memberikan kejelasan dalam identitas tersebut. Selain itu, total karakter yang diperbolehkan termasuk spasi adalah maksimal 60 karakter.
Selain itu, penting untuk diingat bahwa nama tidak boleh mengandung angka, simbol, atau kata yang dapat diartikan ganda. Ini bertujuan untuk menjaga kejelasan dan kesederhanaan dalam dokumen yang bersifat resmi. Penulisan nama dan gelar haruslah mudah dibaca dan dipahami oleh semua pihak.
Dengan mengikuti panduan ini, individu dapat memastikan bahwa pencantuman gelar di KTP mereka sah dan sesuai dengan ketentuan hukum. Konsistensi dalam penulisan gelar di dokumen resmi lain seperti NPWP, rekening bank, dan ijazah pendidikan juga sangat penting.