www.radarharian.id – Jakarta – Nasabah yang menemukan rekening mereka diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebaiknya tidak panik. Meskipun sementara tidak bisa digunakan, PPATK menegaskan bahwa dana yang tersimpan tetap aman dan tidak akan hilang.
Pemblokiran ini biasanya berlaku untuk rekening yang dianggap tidak aktif atau dormant, yaitu rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam periode tertentu. Umumnya, jika tidak ada transaksi selama tiga bulan berturut-turut, rekening bisa dinafikan sebagai dormant, meskipun kebijakan ini bisa bervariasi di antara bank.
Jadi, apa yang harus dilakukan jika rekening sudah terlanjur diblokir? Bagaimana proses untuk mengaktifkannya kembali? Artikel ini akan memberikan penjelasan komprehensif mengenai hal tersebut.
Baca juga: Penelusuran masalah akibat rekening diblokir oleh PPATK
Apa yang dimaksud dengan rekening dormant?
Rekening dormant adalah jenis rekening, baik tabungan maupun giro, yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. Ketidakaktifan ini biasanya disebabkan oleh pemilik rekening yang tidak melakukan setoran, penarikan, transfer, atau transaksi digital selama beberapa bulan.
Rekening yang tidak aktif ini berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk tujuan kejahatan finansial, seperti penipuan atau pencucian uang. Untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional, PPATK mengambil langkah preventif dengan memblokir rekening semacam ini.
Bagaimana cara mengaktifkan kembali rekening yang diblokir?
Nasabah yang rekeningnya diblokir masih punya peluang untuk mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Melalui informasi yang disampaikan oleh PPATK, nasabah harus mengajukan permohonan untuk akses kembali rekeningnya dengan mengisi formulir daring.
PPATK dan pihak bank akan melakukan verifikasi terhadap data yang diterima setelah formulir diisi. Proses ini biasanya memerlukan waktu sekitar lima hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari jika terdapat ketidaksesuaian data.
Jadi, waktu maksimal untuk keseluruhan proses bisa mencapai 20 hari kerja. Nasabah disarankan untuk memeriksa status rekening melalui mesin ATM, layanan mobile banking, atau dengan menghubungi bank bersangkutan.
Baca juga: Penjelasan mengenai jumlah rekening yang diblokir
Langkah-langkah untuk mengaktifkan rekening yang diblokir
1. Mengisi formulir keberatan
• Akses tautan yang telah disediakan dan baca semua informasi penting yang tertera. Setelah itu, klik tombol “Berikutnya” untuk melanjutkan.
• Isi data identitas pemilik rekening, seperti nama, NIK atau paspor, nomor ponsel aktif, dan alamat email. Jangan lupa untuk memilih bank dan jenis rekening yang relevan.
• Sertakan juga tujuan penggunaan dana dan alasan keberatan atas pemblokiran yang terjadi.
Jangan lupa mengunggah dokumen pendukung seperti: bukti penghentian transaksi, halaman depan buku tabungan, dan dokumen identitas. Setelah semua data diisi, klik tombol “Kirim” untuk mengajukan permohonan.
2. Verifikasi di bank
Selanjutnya, nasabah perlu mendatangi kantor cabang bank terkait untuk proses verifikasi. Pastikan untuk membawa dokumen penting seperti KTP, buku tabungan, dan bukti pengisian formulir keberatan.
3. Pemeriksaan dan sinkronisasi data
PPATK akan melakukan pengecekan melalui sinkronisasi data nasabah dengan pihak bank. Proses ini membutuhkan waktu sekitar lima hari kerja dan bisa diperpanjang hingga 15 hari jika diperlukan.
Apabila tidak ditemukan indikasi tindak pidana, rekening akan kembali aktif setelah proses selesai.
4. Cek status rekening
Untuk mengecek status rekening, nasabah dapat menggunakan mesin ATM, internet banking, atau aplikasi mobile banking. Jika masih memerlukan bantuan, disarankan untuk menghubungi layanan pelanggan bank.
Baca juga: Pentingnya menjaga aktifitas rekening secara regular
Mengapa penggunaan rekening secara aktif sangat penting?
Rekening yang tidak digunakan dalam waktu lama berisiko dibekukan, yang tentunya dapat mengganggu jika sewaktu-waktu mau melakukan transaksi. Oleh karena itu, penting untuk melakukan aktivitas finansial secara berkala agar status rekening tetap aktif.
Kebijakan PPATK terkait pemblokiran rekening dormant bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif. Jadi, jika rekening Anda terlanjur diblokir, segera lakukan permohonan aktivasi dan koordinasikan prosesnya dengan bank.
Baca juga: Memastikan bahwa dana di rekening yang diblokir tetap aman