www.radarharian.id – Kejaksaan Agung baru saja mengambil langkah signifikan dengan menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian. Penetapan tersangka ini melibatkan penyidikan mendalam yang menunjukkan bahwa proyek tersebut telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,9 triliun, sebuah angka yang mengejutkan banyak pihak.
Proyek pengadaan laptop Chromebook ini merupakan bagian dari inisiatif pemerintah untuk mendigitalisasi pendidikan di Indonesia selama periode 2019–2022. Anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp2,4 triliun, yang bertujuan untuk menyediakan 240.000 unit perangkat laptop untuk sekolah-sekolah di berbagai jenjang dari SD hingga SMA dan SMK di seluruh Tanah Air.
Regulasi yang mengatur pengadaan ini mencakup Peraturan Mendikbud Nomor 5 Tahun 2021 mengenai petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Dalam peraturan tersebut, ditentukan bahwa laptop yang diadakan harus menggunakan sistem operasi ChromeOS atau lebih dikenal dengan sebutan Chromebook.
Baca juga: Kejaksaan Agung tetapkan Nadiem tersangka, KPK terus selidiki kasus lainnya
Spesifikasi Minimum Chromebook yang Diadakan
Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan, spesifikasi minimum untuk laptop Chromebook mencakup prosesor dua inti dengan cache 1 MB dan kecepatan 1,1 GHz. Didukung oleh RAM 4 GB DDR4 serta media penyimpanan 32 GB, perangkat ini dirancang untuk menjadi titik fokus dalam proses digitalisasi pendidikan.
Secara fisik, perhatian utama dalam desain Chromebook adalah kemiripannya dengan laptop konvensional yang dilengkapi dengan keyboard fisik, layar, dan kamera. Namun, berbeda dengan kebanyakan laptop yang menggunakan sistem operasi Windows atau Linux, Chromebook mengandalkan ChromeOS dari Google, yang lebih condong kepada penggunaan aplikasi berbasis web.
Chromebook berfungsi optimal dalam ekosistem layanan Google, termasuk aplikasi vital seperti Gmail, Google Drive, dan Google Docs. Bagi para pengguna, perangkat ini juga memungkinkan instalasi aplikasi Android melalui Google Play Store, sekaligus menawarkan fitur keamanan yang kuat dan pengelolaan perangkat terpusat untuk pemeliharaan yang lebih efisien.
Baca juga: Hotman Paris sebut Nadiem Makarim tidak menerima uang pengadaan Chromebook
Keterbatasan dalam Penggunaan Chromebook
Walaupun Chromebook memiliki keunggulan dalam hal integrasi dengan layanan Google, perangkat ini ternyata sangat tergantung pada koneksi internet. Pada awal peluncurannya, Chromebook hanya dapat digunakan secara daring, meskipun saat ini Google telah memperkenalkan opsi untuk penggunaan aplikasi secara luring, yang masih terbatas.
Dari segi kinerja, Chromebook umumnya ditujukan untuk penggunaan ringan dan sering kali dibekali dengan spesifikasi yang tidak terlalu tinggi. Prosesor yang umum digunakan adalah Intel Celeron N4000 atau AMD A-Series, dengan RAM 4 GB dan penyimpanan eMMC yang berkisar antara 32–64 GB, membuatnya kurang ideal untuk tugas berat seperti pengolahan video atau aplikasi profesional yang memerlukan sumber daya lebih.
Baca juga: Nadiem Makarim berbela sungkawa atas wafatnya Affan Kurniawan
Kondisi Pasar Chromebook dan Masalah yang Muncul
Di pasar Indonesia, berbagai merek Chromebook dapat ditemukan, termasuk Lenovo Chromebook 14e, Acer Chromebook Spin 514, Dell Chromebook 3100, dan Asus VivoBook Flip 14. Harga jual perangkat tersebut umumnya berada di bawah Rp10 juta per unit, tetapi alokasi anggaran yang mencapai Rp2,4 triliun untuk 240.000 unit menimbulkan polemik.
Secara rinci, jika anggaran pembelian dibagikan ke jumlah unit yang direncanakan, maka setiap laptop seharusnya dihargai sekitar Rp10 juta. Namun, banyak pihak yang mempertanyakan nilai efektif dari Chromebook dengan spesifikasi yang dianggap rendah untuk harga yang ditetapkan, sehingga menciptakan keresahan di masyarakat.
Polemik ini jelas menarik perhatian aparat penegak hukum, dengan dugaan bahwa pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan tersebut tidak hanya cacat, tetapi juga menimbulkan kerugian signifikan bagi negara. Kejaksaan menganggap bahwa terdapat abainya pengawasan dalam proses pengadaan yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Baca juga: Kejaksaan Agung: Nadiem dan Google telah bersepakat tentang pengadaan TIK dengan produk Chrome
Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © 2025