www.radarharian.id – Proses pewarganegaraan Indonesia bagi warga negara asing (WNA) adalah mekanisme yang menarik perhatian banyak orang. Dengan keindahan alam dan budaya yang kaya, Indonesia menjadi tujuan bagi banyak orang yang ingin menjadikan negara ini rumah mereka.
Seiring waktu, banyak WNA yang tertarik untuk menjadi bagian dari masyarakat Indonesia. Melalui proses naturalisasi, mereka dapat memperoleh status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditetapkan.
Kewarganegaraan Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yang menjelaskan mengenai hak dan kewajiban WNI serta proses naturalisasi. Proses ini melibatkan berbagai tahap yang memastikan bahwa setiap pemohon memenuhi kriteria tertentu sebelum memperoleh kewarganegaraan.
Baca juga: Proses naturalisasi yang cepat bagi calon WNI
Syarat untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia
WNA yang berminat menjadi WNI harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 9 UU Nomor 12/2006. Diantaranya adalah berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, serta telah berdomisili di Indonesia selama periode tertentu.
Selain itu, pemohon juga harus sehat jasmani dan rohani serta mampu menggunakan bahasa Indonesia. Pengakuan terhadap Pancasila dan UUD 1945 menjadi salah satu syarat penting yang menunjukkan komitmen pemohon terhadap negara ini.
Persyaratan lainnya mencakup tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, tidak memiliki kewarganegaraan ganda, serta memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap. Selain itu, pemohon diwajibkan membayar biaya yang telah ditentukan sebagai bagian dari proses naturalisasi.
Proses dan prosedur pengajuan naturalisasi di Indonesia
Setelah memenuhi syarat yang ada, WNA dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh kewarganegaraan. Proses ini dimulai dengan menyiapkan surat permohonan yang ditujukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM, lengkap dengan meterai.
Permohonan tersebut harus disertai berbagai dokumen pendukung, seperti akta kelahiran dan bukti kesehatan. Dokumen yang lengkap sangat krusial untuk melancarkan proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Setelah semua dokumen lengkap, Menteri Hukum dan HAM memiliki waktu tiga bulan untuk meneruskan permohonan kepada Presiden. Dalam waktu yang sama, Presiden akan memberikan keputusan atas permohonan tersebut, baik menyetujui atau menolak.
Biaya yang terlibat dalam proses naturalisasi
Pewarganegaraan tidak hanya memerlukan pemenuhan syarat dan prosedur, tetapi juga melibatkan biaya yang harus ditanggung oleh pemohon. Biaya ini bervariasi sesuai dengan jenis naturalisasi yang diajukan, mulai dari Rp1 juta hingga Rp50 juta.
Misalnya, biaya untuk naturalisasi anak dari perkawinan campur adalah sebesar Rp5 juta. Sementara itu, naturalisasi bagi pasangan yang menikah dengan WNI dikenakan biaya sekitar Rp15 juta, dan untuk naturalisasi penuh dapat mencapai Rp50 juta.
Ketika semua syarat dan biaya telah dipenuhi, pemohon akan mendapatkan status resmi sebagai WNI dan memperoleh hak-hak yang bersangkutan, termasuk akses untuk memiliki KTP dan paspor Indonesia.
Contoh penerapan naturalisasi di Indonesia
Naturalisaasi tidak hanya dibatasi pada individu, tetapi juga dapat terjadi untuk kelompok tertentu. Salah satu contoh yang menarik adalah pemberian kewarganegaraan kepada atlet asing yang diharapkan dapat berkontribusi pada kemajuan olahraga Indonesia.
Proses ini sering kali melibatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang menilai apakah individu tersebut layak untuk menjadi WNI, mengingat kontribusinya kepada bangsa. Hal ini menunjukkan bahwa naturalisasi bisa menjadi alat strategis yang digunakan negara dalam mengembangkan berbagai sektor.
Penerapan naturalisasi istimewa ini juga memberikan kesempatan bagi banyak talenta global untuk berfungsi sebagai duta bagi Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri. Kesempatan semacam ini menjadi angin segar yang membawa nilai tambah bagi perkembangan olahraga dan budaya nasional.