Selasa, 2 Juni - 2026
  • Login
Radar Harian
  • Home
  • Politik
    Rangkuman kunjungan Ratu Máxima di Indonesia

    Rangkuman kunjungan Ratu Máxima di Indonesia

    Napoleon dari Batak Tuan Rondahaim Saragih yang mendapat gelar pahlawan

    Napoleon dari Batak Tuan Rondahaim Saragih yang mendapat gelar pahlawan

    Sosok Zainal Abidin Syah yang berjuang untuk Irian Barat dalam NKRI

    Sosok Zainal Abidin Syah yang berjuang untuk Irian Barat dalam NKRI

    Riwayat Mochtar Kusumaatmadja sebagai Pahlawan Nasional di Indonesia

    10 Pahlawan Nasional Baru yang Ditetapkan Tahun 2025 oleh Prabowo

  • Hukum
    Profil Laras Faizati di ANTARA News

    Profil Laras Faizati di ANTARA News

    Profil Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menag terlibat kasus korupsi kuota haji

    Profil Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menag terlibat kasus korupsi kuota haji

    Rekrutmen PPPK Kemenham 2026 Syarat dan Jadwal Pelaksanaan Terbaru

    Rekrutmen PPPK Kemenham 2026 Syarat dan Jadwal Pelaksanaan Terbaru

    Profil Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi yang terjerat kasus KPK

    Profil Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi yang terjerat kasus KPK

  • Ekonomi
    Melemahnya mata uang Iran, perbedaan antara rial dan toman

    Melemahnya mata uang Iran, perbedaan antara rial dan toman

    Pengertian Bank Syariah, jenis, dan contoh produk yang perlu dipahami

    Pengertian Bank Syariah, jenis, dan contoh produk yang perlu dipahami

    Keuntungan dan kekurangan berinvestasi di perak yang perlu Anda ketahui

    Keuntungan dan kekurangan berinvestasi di perak yang perlu Anda ketahui

    Tips dan cara investasi perak untuk pemula yang ingin mencoba investasi ini

    Jenis perak untuk investasi yang menguntungkan

  • Sepakbola
    Profil dan jejak karier Joao Cancelo bek anyar di Barcelona

    Profil dan jejak karier Joao Cancelo bek anyar di Barcelona

    Pelatih Roma sebut kebobolan dari sepak pojok sebagai pukulan telak

    Pelatih Roma sebut kebobolan dari sepak pojok sebagai pukulan telak

    Asisten pelatih ungkap alasan Chelsea menarik diri dari Palmer

    Asisten pelatih ungkap alasan Chelsea menarik diri dari Palmer

    Pelatih Arsenal puji tiga pemain yang baru pulih setelah kalahkan Aston Villa

    Pelatih Arsenal puji tiga pemain yang baru pulih setelah kalahkan Aston Villa

  • Hiburan
    Profil Aurelie Moeremans, aktris penulis buku memoar “Broken Strings”

    Profil Aurelie Moeremans, aktris penulis buku memoar “Broken Strings”

    Daftar film dan serial MCU yang dijadwalkan tayang pada tahun 2026

    Daftar film dan serial MCU yang dijadwalkan tayang pada tahun 2026

    Sinopsis buku Broken Strings oleh Aurelie Moeremans

    Sinopsis buku Broken Strings oleh Aurelie Moeremans

    Live action One Piece Season 2 tayang Maret 2026, simak sinopsisnya di sini

    Live action One Piece Season 2 tayang Maret 2026, simak sinopsisnya di sini

  • Tekno
    Perbandingan PS4 dan PS5, apakah PS4 masih layak di akhir tahun 2025?

    Beli PS4 di 2026? Ini perbedaan PS4 HEN dan Original dari Sony

    Perbandingan PS4 dan PS5, apakah PS4 masih layak di akhir tahun 2025?

    Perbandingan PS4 dan PS5, apakah PS4 masih layak di akhir tahun 2025?

    HyperOS 3 resmi dirilis, berikut daftar HP dan tablet yang mendapatkan pembaruan

    Cek pembaruan HyperOS 3 dan daftar HP Xiaomi yang mendukung di China

    Update iOS 26.2 dan daftar perangkat yang mendukung pembaruan ini

    Update iOS 26.2 dan daftar perangkat yang mendukung pembaruan ini

  • Otomotif
    Harga BBM naik per 1 Juli 2025, mencapai Rp580 per liter tertinggi

    Shell Super versus V-Power Perbedaan dan Keunggulannya

    Mengenal Bobibos, inovasi bahan bakar dari jerami karya anak bangsa

    Mengenal Bobibos, inovasi bahan bakar dari jerami karya anak bangsa

    Dari Midget Bemo ke Midget X

    Dari Midget Bemo ke Midget X

    Dampak negatif mematikan mesin motor matic dengan standar yang salah

    Dampak negatif mematikan mesin motor matic dengan standar yang salah

No Result
View All Result
Radar Harian
No Result
View All Result

Urus sertifikat HGB menjadi SHM syarat prosedur dan biaya yang perlu diketahui

Urus sertifikat HGB menjadi SHM syarat prosedur dan biaya yang perlu diketahui

BacaJuga

Pemprov Banten hapus denda pajak kendaraan beserta jadwal dan syaratnya

Pemprov Banten hapus denda pajak kendaraan beserta jadwal dan syaratnya

Halim Kalla, adik Jusuf Kalla tersangka korupsi proyek PLTU 1 Kalbar

Halim Kalla, adik Jusuf Kalla tersangka korupsi proyek PLTU 1 Kalbar

www.radarharian.id – Pemilik rumah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) kini memiliki kesempatan untuk meningkatkan legalitas propertinya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui layanan resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Langkah ini memungkinkan pemilik untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka, yang pada gilirannya akan membuka peluang lebih luas dalam pengelolaan aset properti yang dimiliki.

Proses perubahan status dari HGB ke SHM bukan hanya memberikan jaminan kepemilikan tanah secara permanen, tetapi juga dapat berdampak positif terhadap peningkatan nilai aset. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami prosedur dan manfaat dari pengalihan status ini agar dapat memanfaatkan peluang yang ada.

1. Persyaratan dokumen yang diperlukan

Pembuka proses untuk mengubah status HGB menjadi SHM diawali dengan pengumpulan dokumen yang diperlukan. Pemohon harus menyiapkan formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai oleh pemohon atau kuasa, serta surat kuasa jika proses diwakilkan.

Tidak kalah penting, pemohon juga harus menyertakan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, serta identitas kuasa jika ada. Dokumen lain yang diperlukan termasuk fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun berjalan dan bukti pembayaran PNBP sebesar Rp 50.000 per sertifikat.

Untuk memastikan kelancaran proses, sertifikat HGB asli juga harus disertakan. Apabila pengajuan dilakukan untuk rumah tinggal dengan luas kurang dari atau sama dengan 600 m², IMB atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah juga diperlukan. Selain itu, surat persetujuan dari kreditor diperlukan jika terdapat hak tanggungan.

Hal lainnya yang perlu disampaikan adalah pernyataan tidak sengketa serta penguasaan fisik atas tanah tersebut. Jika pemegang HGB bukan pemilik saat ini, proses balik nama perlu dilakukan dan akan dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca juga: Kebijakan baru dalam pengelolaan tanah meningkatkan hak milik warga

2. Alur proses pengajuan untuk mendapatkan SHM

Pengajuan untuk mengubah status ini dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor Pertanahan atau BPN setempat. Pemohon harus menyerahkan semua dokumen yang diperlukan di loket dan mengisi formulir pengajuan yang disediakan.

Setelah itu, pemohon harus melakukan pembayaran PNBP sebesar Rp 50.000 dan biaya lainnya yang mungkin timbul, seperti biaya pengukuran yang akan dilakukan oleh petugas. Pemohon wajib hadir saat pengukuran demi kelancaran prosesnya.

Dalam proses ini, pemohon juga harus membayar BPHTB serta biaya pengukuran tambahan dan konstatering report jika luas tanah lebih dari 600 m². Setelah semua proses administrasi selesai, SK Hak Milik dan SHM akan dicetak dan dapat diambil setelah sekitar 5 hari kerja.

3. Perkiraan biaya yang terkait dengan pengubahan status

Dalam proses pengajuan, terdapat berbagai biaya yang perlu diperhitungkan. Pertama, biaya PNBP adalah Rp50.000 per sertifikat, sesuai dengan PP 128/2015. Selain itu, BPHTB dihitung sebesar 5 persen dari (Nilai Objek Pajak Kena Pajak – Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) yang bergantung pada nilai NJOP.

Sebagai contoh, jika tanah memiliki NJOP sebesar Rp 2 juta per m² dengan luas 200 m², maka biaya BPHTB dapat mencapai sekitar Rp 6,8 juta. Jika luas tanah lebih dari 600 m², biaya pengukuran akan berkisar Rp 292.000 untuk luas 800 m² dan konstatering report juga akan dikenakan biaya tambahan sekitar Rp 191.000.

Apabila pemohon membutuhkan jasa PPAT atau notaris, biayanya berkisar ± Rp 2 juta atau 0,5-1 persen dari nilai transaksi. Secara keseluruhan, total biaya yang dikeluarkan umumnya berkisar antara Rp 6-8 juta, tergantung pada luas dan kondisi tanah tersebut.

Baca juga: Prosedur dan biaya hak milik tanah yang perlu diketahui rakyat

4. Estimasi waktu proses administrasi permohonan

Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses administrasi di Kantor BPN umumnya kurang lebih 5 hari kerja setelah semua dokumen dianggap lengkap dan pembayaran telah dilakukan. Selama periode ini, pemohon disarankan untuk memantau proses agar mendapatkan informasi terbaru mengenai status permohonannya.

Kenapa penting untuk beralih dari HGB ke SHM? Salah satu alasan utama adalah kepemilikan yang bersifat permanen, yang tidak terbatas oleh waktu seperti HGB yang hanya berlaku untuk 30 tahun. Status SHM lebih memudahkan dalam hal pewarisan dan perdagangan, sekaligus meningkatkan nilai jual properti.

Selain itu, SHM juga memberikan kemudahan dalam akses pendanaan karena sertifikat ini dipandang lebih dapat diandalkan sebagai agunan untuk mendapatkan kredit. Dengan beralih dari HGB ke SHM, pemilik rumah dapat merasakan kepastian hukum terhadap tanah yang mereka miliki.

Memiliki status SHM memperkuat posisi hukum pemilik dalam berbagai urusan pertanahan, dan juga mampu meningkatkan nilai properti di pasar. Legalitas yang lebih kuat membuat properti lebih menarik bagi investor dan pembeli potensial, serta memudahkan proses administrasi ke depannya.

Baca juga: Pendekatan dalam penyelesaian sengketa tanah yang lebih efisien

Previous Post

7 risiko serius gagal bayar pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai

Next Post

30 kalimat motivasi untuk status WhatsApp yang bermakna dan inspiratif

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Otomotif
  • Politik
  • Sepakbola
  • Tekno
Radar Harian

Copyright © 2025 Radar Harian.

Informasi

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Connect With Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sepakbola
  • Hiburan
  • Tekno
  • Otomotif

Copyright © 2025 Radar Harian.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?