Rabu, 3 Juni - 2026
  • Login
Radar Harian
  • Home
  • Politik
    Rangkuman kunjungan Ratu Máxima di Indonesia

    Rangkuman kunjungan Ratu Máxima di Indonesia

    Napoleon dari Batak Tuan Rondahaim Saragih yang mendapat gelar pahlawan

    Napoleon dari Batak Tuan Rondahaim Saragih yang mendapat gelar pahlawan

    Sosok Zainal Abidin Syah yang berjuang untuk Irian Barat dalam NKRI

    Sosok Zainal Abidin Syah yang berjuang untuk Irian Barat dalam NKRI

    Riwayat Mochtar Kusumaatmadja sebagai Pahlawan Nasional di Indonesia

    10 Pahlawan Nasional Baru yang Ditetapkan Tahun 2025 oleh Prabowo

  • Hukum
    Profil Laras Faizati di ANTARA News

    Profil Laras Faizati di ANTARA News

    Profil Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menag terlibat kasus korupsi kuota haji

    Profil Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menag terlibat kasus korupsi kuota haji

    Rekrutmen PPPK Kemenham 2026 Syarat dan Jadwal Pelaksanaan Terbaru

    Rekrutmen PPPK Kemenham 2026 Syarat dan Jadwal Pelaksanaan Terbaru

    Profil Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi yang terjerat kasus KPK

    Profil Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi yang terjerat kasus KPK

  • Ekonomi
    Melemahnya mata uang Iran, perbedaan antara rial dan toman

    Melemahnya mata uang Iran, perbedaan antara rial dan toman

    Pengertian Bank Syariah, jenis, dan contoh produk yang perlu dipahami

    Pengertian Bank Syariah, jenis, dan contoh produk yang perlu dipahami

    Keuntungan dan kekurangan berinvestasi di perak yang perlu Anda ketahui

    Keuntungan dan kekurangan berinvestasi di perak yang perlu Anda ketahui

    Tips dan cara investasi perak untuk pemula yang ingin mencoba investasi ini

    Jenis perak untuk investasi yang menguntungkan

  • Sepakbola
    Profil dan jejak karier Joao Cancelo bek anyar di Barcelona

    Profil dan jejak karier Joao Cancelo bek anyar di Barcelona

    Pelatih Roma sebut kebobolan dari sepak pojok sebagai pukulan telak

    Pelatih Roma sebut kebobolan dari sepak pojok sebagai pukulan telak

    Asisten pelatih ungkap alasan Chelsea menarik diri dari Palmer

    Asisten pelatih ungkap alasan Chelsea menarik diri dari Palmer

    Pelatih Arsenal puji tiga pemain yang baru pulih setelah kalahkan Aston Villa

    Pelatih Arsenal puji tiga pemain yang baru pulih setelah kalahkan Aston Villa

  • Hiburan
    Profil Aurelie Moeremans, aktris penulis buku memoar “Broken Strings”

    Profil Aurelie Moeremans, aktris penulis buku memoar “Broken Strings”

    Daftar film dan serial MCU yang dijadwalkan tayang pada tahun 2026

    Daftar film dan serial MCU yang dijadwalkan tayang pada tahun 2026

    Sinopsis buku Broken Strings oleh Aurelie Moeremans

    Sinopsis buku Broken Strings oleh Aurelie Moeremans

    Live action One Piece Season 2 tayang Maret 2026, simak sinopsisnya di sini

    Live action One Piece Season 2 tayang Maret 2026, simak sinopsisnya di sini

  • Tekno
    Perbandingan PS4 dan PS5, apakah PS4 masih layak di akhir tahun 2025?

    Beli PS4 di 2026? Ini perbedaan PS4 HEN dan Original dari Sony

    Perbandingan PS4 dan PS5, apakah PS4 masih layak di akhir tahun 2025?

    Perbandingan PS4 dan PS5, apakah PS4 masih layak di akhir tahun 2025?

    HyperOS 3 resmi dirilis, berikut daftar HP dan tablet yang mendapatkan pembaruan

    Cek pembaruan HyperOS 3 dan daftar HP Xiaomi yang mendukung di China

    Update iOS 26.2 dan daftar perangkat yang mendukung pembaruan ini

    Update iOS 26.2 dan daftar perangkat yang mendukung pembaruan ini

  • Otomotif
    Harga BBM naik per 1 Juli 2025, mencapai Rp580 per liter tertinggi

    Shell Super versus V-Power Perbedaan dan Keunggulannya

    Mengenal Bobibos, inovasi bahan bakar dari jerami karya anak bangsa

    Mengenal Bobibos, inovasi bahan bakar dari jerami karya anak bangsa

    Dari Midget Bemo ke Midget X

    Dari Midget Bemo ke Midget X

    Dampak negatif mematikan mesin motor matic dengan standar yang salah

    Dampak negatif mematikan mesin motor matic dengan standar yang salah

No Result
View All Result
Radar Harian
No Result
View All Result

Siapa yang wajib membayar royalti musik?

Siapa yang wajib membayar royalti musik?

BacaJuga

6 episode serial Ironheart tayang 2 pekan simak sinopsisnya

6 episode serial Ironheart tayang 2 pekan simak sinopsisnya

Selena Gomez luncurkan lagu “In the Dark”, lagu tema film Nobody Wants This

Selena Gomez luncurkan lagu “In the Dark”, lagu tema film Nobody Wants This

www.radarharian.id – Isu pembayaran royalti musik kini semakin mendominasi perhatian publik, khususnya di kalangan pelaku usaha di sektor kafe dan restoran. Pembahasan ini mencuat setelah adanya penegakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta, yang menegaskan kewajiban membayar royalti bagi pengguna musik di ruang publik.

Seiring dengan berkembangnya industri kreatif, banyak pemilik usaha berusaha menghindari kewajiban ini. Mereka mencoba berbagai cara, seperti mengganti musik berhak cipta dengan suara alam seperti kicauan burung atau gemericik air, tanpa memahami bahwa semua jenis rekaman, termasuk yang alami, tetap dilindungi hak cipta.

Dalam hal ini, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa setiap pemutaran musik—dari lagu hingga suara alam yang diproduksi secara profesional—memerlukan lisensi yang sah. Hal ini diatur dengan jelas dalam UU No. 28 Tahun 2014 dan PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti lagu dan musik.

Pemutaran musik di restoran, kafe, dan hotel tidak hanya menambah daya tarik, tetapi juga dianggap sebagai layanan komersial yang memerlukan izin. Maka, meskipun musik diambil dari sumber legal seperti YouTube atau Spotify, tetap wajib dibayarkan royalti untuk mematuhi regulasi yang ada.

Pemerintah juga memperjelas bahwa berlangganan layanan streaming tidak mencakup izin untuk memutar musik di ruang usaha. Izin tersebut hanya dapat diperoleh melalui LMKN sebagai lembaga resmi yang mengatur dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemegang hak cipta.

Regulasi Terkait Kewajiban Pembayaran Royalti Musik di Ruang Publik

Regulasi yang ada menetapkan kewajiban pembayaran royalti untuk beragam tempat usaha yang memanfaatkan musik. Dengan berkembangnya dunia usaha, banyak sektor yang kini diharuskan untuk membayar royalti atas penggunaan musik dalam layanannya.

Beberapa jenis usaha yang wajib membayar royalti antara lain adalah restoran, kafe, bar, dan hotel. Tempat-tempat ini jelas menggunakan musik untuk meningkatkan suasana dan pengalaman pelanggan yang datang.

Tidak hanya itu, sektor lain seperti salon, tempat kebugaran, dan bioskop juga termasuk dalam kategori yang harus membayar royalti. Semua tempat yang memutar musik demi tujuan komersial dan dapat diakses masyarakat luas terikat oleh ketentuan ini.

Transportasi umum, termasuk pesawat, bus, dan kereta, juga diharuskan membayar royalti ketika memutar musik. Hal ini berlaku untuk semua jenis transportasi yang memberikan layanan kepada penumpang.

Dengan demikian, berbagai sektor pelayanan yang menggunakan musik harus memahami pentingnya kewajiban ini untuk menghargai karya pencipta musik, serta untuk menjaga keadilan dalam industri musik itu sendiri.

Cara Yang Tepat Untuk Mengajukan Izin dan Membayar Royalti

Pemilik usaha wajib mengikuti langkah-langkah tertentu untuk mengajukan lisensi penggunaan musik melalui LMKN. Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap penggunaan musik berjalan sesuai dengan aturan dan memberikan penghargaan kepada pencipta lagu.

Langkah pertama adalah menghubungi bagian lisensi LMKN atau Koordinator Pelaksana, Penghimpunan, dan Penarikan Royalti (KP3R) yang relevan. Setelah itu, pemilik usaha diminta untuk mengisi formulir lisensi sesuai dengan kategori usaha yang dimiliki.

Setelah formulir diisi, pemilik usaha perlu mengirimkannya disertai dokumen penting seperti NPWP perusahaan. Selanjutnya, proses verifikasi dari LMKN akan dilakukan sebelum izin resmi diterbitkan.

Setelah verifikasi selesai, LMKN akan mengeluarkan proforma invoice sebagai langkah persetujuan sebelum pembayaran. Pemilik usaha dapat menyelesaikan pembayaran sesuai dengan nilai tercantum dalam invoice tersebut.

Setelah semua langkah ini dilakukan, pemilik usaha akan menerima faktur asli dan sertifikat lisensi sebagai bukti legalitas penggunaan musik di tempat usaha mereka. Dengan pemenuhan semua prosedur ini, usaha dapat beroperasi dengan lebih aman dan menghargai hak cipta.

Kemudahan dan Dukungan bagi Usaha Kecil dan Menengah (UMKM)

LMKN juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil dan menengah melalui tarif royalti yang lebih terjangkau. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa usaha kecil tidak terbebani oleh biaya yang terlalu tinggi terkait dengan penggunaan musik.

Selain itu, ada potensi pembebasan kewajiban royalti bagi UMKM tertentu, tergantung pada jenis dan skala usaha. Kebijakan ini diharapkan bisa membantu keberlangsungan usaha sambil tetap menjaga perlindungan hak cipta.

Melalui dukungan ini, diharapkan budaya menghargai karya intelektual dapat tumbuh di Indonesia. Dengan demikian, industri musik dan usaha kecil bisa berkembang secara bersamaan, menciptakan ekosistem yang saling mendukung.

Dengan langkah-langkah yang tepat dan regulasi yang jelas, diharapkan semua pihak dapat menjalankan bisnis musik dengan adil. Keberlangsungan karya seni dan ruang usaha yang menghargai karya menjadi cita-cita bersama yang harus diwujudkan.

Previous Post

Panduan mudah menonaktifkan fitur tab teman di Instagram

Next Post

Jadwal PSM Makassar Agustus 2025 melawan dua tim promosi

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Otomotif
  • Politik
  • Sepakbola
  • Tekno
Radar Harian

Copyright © 2025 Radar Harian.

Informasi

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Connect With Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sepakbola
  • Hiburan
  • Tekno
  • Otomotif

Copyright © 2025 Radar Harian.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?