www.radarharian.id – Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki peran signifikan dalam struktur masyarakat dan negara, di mana hak serta tanggung jawab mereka telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kewarganegaraan bisa diperoleh secara otomatis oleh penduduk asli atau melalui proses pewarganegaraan yang dikenal sebagai naturalisasi bagi warga asing yang ingin resmi menjadi bagian dari bangsa Indonesia.
Indonesian dikenal dengan keindahan alamnya yang memukau, keberagaman budaya yang kaya, serta keramahan penduduknya, seringkali menarik minat warga asing untuk tinggal dan menjadi WNI. Proses ini tidak hanya memberikan status legal, tetapi juga kesempatan untuk berkontribusi lebih dalam masyarakat.
Dasar hukum mengenai kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Melalui undang-undang ini, naturalisasi didefinisikan sebagai prosedur resmi bagi orang asing untuk mendapatkan kewarganegaraan, yang meliputi berbagai tahapan mulai dari pengajuan permohonan hingga pengucapan sumpah setia sebagai WNI.
Baca juga: Menkum pimpin pengambilan sumpah WNI atlet sepak bola Mauro Zijlstra
Biaya Naturaliasi yang Perlu Diketahui
Proses naturalisasi di Indonesia tidak tersedia secara gratis; ada biaya resmi yang dikenakan, yang dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran biaya ini bervariasi bergantung pada kategori permohonan, dengan kisaran mulai dari Rp1 juta hingga Rp50 juta.
Berikut adalah rincian biaya naturalisasi yang harus dibayar oleh pemohon:
- Naturalisasi untuk anak hasil perkawinan campur: Rp5 juta
- Naturalisasi bagi WNA yang menikah dengan WNI: Rp15 juta
- Naturalisasi penuh untuk WNA: Rp50 juta
Dengan memenuhi pembayaran tersebut dan terpenuhinya persyaratan yang ada, seorang WNA akan memperoleh status WNI yang disertai dengan semua hak, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor Indonesia.
Syarat Menjadi WNI melalui Naturalisasi
Menurut Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2006, terdapat beberapa syarat bagi WNA yang ingin mengajukan naturalisasi biasa. Syarat-syarat ini meliputi batas usia minimal, tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, serta kriteria kesehatan dan keamanan hukum.
- Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
- Tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Mampu berbahasa Indonesia serta mengakui Pancasila dan UUD 1945.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman satu tahun atau lebih.
- Tidak memiliki kewarganegaraan ganda.
- Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.
- Membayar biaya pewarganegaraan kepada kas negara.
Selain itu, terdapat juga mekanisme naturalisasi istimewa yang dijelaskan dalam Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006. Dalam hal ini, Presiden dapat memberikan kewarganegaraan kepada WNA yang dianggap memberikan jasa untuk bangsa dengan persetujuan dari DPR RI.
Baca juga: Menkum: Naturalisasi atlet langkah bijak majukan prestasi Timnas RI
Prosedur Pengajuan untuk Naturalisasi
Bagi WNA yang memenuhi syarat, prosedur pengajuan naturalisasi memiliki beberapa langkah yang harus diikuti. Langkah-langkah ini berfokus pada pengajuan surat permohonan hingga keputusan oleh Presiden terkait permohonan tersebut.
- Mengajukan surat permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai yang ditujukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
- Melampirkan dokumen pendukung seperti akta kelahiran, buku nikah, dan surat keterangan sehat perusahaan.
- Menteri Hukum dan HAM meneruskan permohonan kepada Presiden dalam kurun waktu maksimal tiga bulan setelah diterima.
- Presiden mengabulkan atau menolak permohonan dalam waktu maksimal tiga bulan setelah menerima berkas.
- Jika permohonan dikabulkan, keputusan akan diberitahukan kepada pemohon dalam waktu paling lambat 14 hari setelah ditetapkan.
- Pemohon wajib mengucapkan sumpah setia kepada NKRI di hadapan pejabat yang berwenang dengan disaksikan oleh dua saksi dalam kurun waktu maksimal tiga bulan setelah keputusan diterima.
Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, meskipun terdapat biaya yang cukup tinggi, proses naturalisasi menjadi WNI tetap terbuka bagi WNA yang memenuhi semua syarat administratif dan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia memberikan kesempatan bagi para pemuda asing untuk berkontribusi dalam pembangunan negara.
Baca juga: Savelii Molchanov sudah tidak sabar menyanyikan lagu Indonesia Raya
Baca juga: Ucap sumpah dan janji, pesepak bola Miliano Jonathans resmi jadi WNI