Selasa, 2 Juni - 2026
  • Login
Radar Harian
  • Home
  • Politik
    Rangkuman kunjungan Ratu Máxima di Indonesia

    Rangkuman kunjungan Ratu Máxima di Indonesia

    Napoleon dari Batak Tuan Rondahaim Saragih yang mendapat gelar pahlawan

    Napoleon dari Batak Tuan Rondahaim Saragih yang mendapat gelar pahlawan

    Sosok Zainal Abidin Syah yang berjuang untuk Irian Barat dalam NKRI

    Sosok Zainal Abidin Syah yang berjuang untuk Irian Barat dalam NKRI

    Riwayat Mochtar Kusumaatmadja sebagai Pahlawan Nasional di Indonesia

    10 Pahlawan Nasional Baru yang Ditetapkan Tahun 2025 oleh Prabowo

  • Hukum
    Profil Laras Faizati di ANTARA News

    Profil Laras Faizati di ANTARA News

    Profil Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menag terlibat kasus korupsi kuota haji

    Profil Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menag terlibat kasus korupsi kuota haji

    Rekrutmen PPPK Kemenham 2026 Syarat dan Jadwal Pelaksanaan Terbaru

    Rekrutmen PPPK Kemenham 2026 Syarat dan Jadwal Pelaksanaan Terbaru

    Profil Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi yang terjerat kasus KPK

    Profil Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi yang terjerat kasus KPK

  • Ekonomi
    Melemahnya mata uang Iran, perbedaan antara rial dan toman

    Melemahnya mata uang Iran, perbedaan antara rial dan toman

    Pengertian Bank Syariah, jenis, dan contoh produk yang perlu dipahami

    Pengertian Bank Syariah, jenis, dan contoh produk yang perlu dipahami

    Keuntungan dan kekurangan berinvestasi di perak yang perlu Anda ketahui

    Keuntungan dan kekurangan berinvestasi di perak yang perlu Anda ketahui

    Tips dan cara investasi perak untuk pemula yang ingin mencoba investasi ini

    Jenis perak untuk investasi yang menguntungkan

  • Sepakbola
    Profil dan jejak karier Joao Cancelo bek anyar di Barcelona

    Profil dan jejak karier Joao Cancelo bek anyar di Barcelona

    Pelatih Roma sebut kebobolan dari sepak pojok sebagai pukulan telak

    Pelatih Roma sebut kebobolan dari sepak pojok sebagai pukulan telak

    Asisten pelatih ungkap alasan Chelsea menarik diri dari Palmer

    Asisten pelatih ungkap alasan Chelsea menarik diri dari Palmer

    Pelatih Arsenal puji tiga pemain yang baru pulih setelah kalahkan Aston Villa

    Pelatih Arsenal puji tiga pemain yang baru pulih setelah kalahkan Aston Villa

  • Hiburan
    Profil Aurelie Moeremans, aktris penulis buku memoar “Broken Strings”

    Profil Aurelie Moeremans, aktris penulis buku memoar “Broken Strings”

    Daftar film dan serial MCU yang dijadwalkan tayang pada tahun 2026

    Daftar film dan serial MCU yang dijadwalkan tayang pada tahun 2026

    Sinopsis buku Broken Strings oleh Aurelie Moeremans

    Sinopsis buku Broken Strings oleh Aurelie Moeremans

    Live action One Piece Season 2 tayang Maret 2026, simak sinopsisnya di sini

    Live action One Piece Season 2 tayang Maret 2026, simak sinopsisnya di sini

  • Tekno
    Perbandingan PS4 dan PS5, apakah PS4 masih layak di akhir tahun 2025?

    Beli PS4 di 2026? Ini perbedaan PS4 HEN dan Original dari Sony

    Perbandingan PS4 dan PS5, apakah PS4 masih layak di akhir tahun 2025?

    Perbandingan PS4 dan PS5, apakah PS4 masih layak di akhir tahun 2025?

    HyperOS 3 resmi dirilis, berikut daftar HP dan tablet yang mendapatkan pembaruan

    Cek pembaruan HyperOS 3 dan daftar HP Xiaomi yang mendukung di China

    Update iOS 26.2 dan daftar perangkat yang mendukung pembaruan ini

    Update iOS 26.2 dan daftar perangkat yang mendukung pembaruan ini

  • Otomotif
    Harga BBM naik per 1 Juli 2025, mencapai Rp580 per liter tertinggi

    Shell Super versus V-Power Perbedaan dan Keunggulannya

    Mengenal Bobibos, inovasi bahan bakar dari jerami karya anak bangsa

    Mengenal Bobibos, inovasi bahan bakar dari jerami karya anak bangsa

    Dari Midget Bemo ke Midget X

    Dari Midget Bemo ke Midget X

    Dampak negatif mematikan mesin motor matic dengan standar yang salah

    Dampak negatif mematikan mesin motor matic dengan standar yang salah

No Result
View All Result
Radar Harian
No Result
View All Result

Aturan dan Undang-Undang Larangan Merokok di Sekolah

Aturan dan Undang-Undang Larangan Merokok di Sekolah

BacaJuga

Profil Wakil Wali Kota Bandung Erwin yang Diperiksa Terkait Kasus Korupsi

Profil Wakil Wali Kota Bandung Erwin yang Diperiksa Terkait Kasus Korupsi

Rincian LHKPN Bupati Bekasi mencapai Rp79 miliar

Rincian LHKPN Bupati Bekasi mencapai Rp79 miliar

www.radarharian.id – Sekolah merupakan tempat yang sangat penting bagi perkembangan siswa, tidak hanya dalam hal akademik tetapi juga sosialisasi dan pembentukan karakter. Dengan demikian, lingkungan sekolah harus mendukung proses pembelajaran yang positif, termasuk menjaga kesehatan dan moralitas siswa.

Namun, dalam kehidupan sehari-hari, masih banyak perilaku negatif yang mengganggu kedamaian di lingkungan pendidikan, salah satunya adalah kebiasaan merokok. Kebiasaan ini tidak hanya berdampak buruk pada kesehatan fisik siswa, tetapi juga bisa memengaruhi konsentrasi dan prestasi belajar mereka.

Kasus perokok di sekolah tidak jarang menjadi isu pembicaraan di masyarakat. Salah satu insiden yang mengundang perhatian luas terjadi di sebuah sekolah menengah atas di Banten.

Di SMAN 1 Cimarga, sekelompok siswa tertangkap merokok di area sekolah. Insiden ini menarik perhatian banyak pihak, terutama setelah kepala sekolah terlihat melakukan tindakan tegas terhadap siswa tersebut.

Tindakan tersebut mengakibatkan protes dari siswa lain, bahkan memicu mogok belajar yang menjadi sorotan media. Setelah mediasi, situasi berangsur pulih namun kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan aturan mengenai larangan merokok di sekolah.

Baca juga: Komnas PA Banten minta penyelesaian kasus Cimarga melalui RJ

Regulasi Menyikapi Perilaku Merokok di Sekolah

Merokok di sekolah tidak bisa dianggap sepele, sehingga ada regulasi yang mengatur hal ini dengan jelas. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 64 Tahun 2015, ditekankan bahwa seluruh warga sekolah dilarang merokok di area sekolah.

Pada Pasal 5 ayat (1) diatur bahwa baik kepala sekolah, guru, siswa, dan pihak lain di lingkungan sekolah dilarang keras melakukan aktivitas terkait rokok. Larangan ini dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan nyaman bagi semua.

Menurut ketentuan tersebut, setiap elemen yang terlibat dalam pendidikan harus memahami pentingnya menjaga kesehatan di lingkungan pendidikan. Dalam Pasal 2 Permendikbud tercantum bahwa tujuan utamanya adalah menciptakan sekolah yang bebas dari asap rokok.

Dari sisi penegakan hukum, kepala sekolah berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Pasal 5 ayat (2) mengisyaratkan bahwa kepala sekolah harus menegur atau memberikan peringatan kepada siapapun yang melanggar kebijakan ini.

Lebih lanjut, sekolah tidak diperbolehkan menyediakan area khusus untuk merokok. Hal ini diperkuat lagi dalam Peraturan Bersama Menteri Nomor 188 Tahun 2011 Pasal 4, yang menegaskan bahwa tidak ada kebolehan untuk membuat tempat merokok di area sekolah.

Baca juga: KPAI tekankan peran UKS rehabilitasi siswa merokok di sekolah

Sanksi bagi Pelanggaran Aturan Merokok

Ketentuan larangan merokok di sekolah tidak hanya diatur dalam Permendikbud, tetapi juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam undang-undang ini, tercantum sanksi bagi setiap orang yang melanggar ketentuan kawasan tanpa rokok.

Berdasarkan Pasal 437, setiap pelanggar dapat dikenakan sanksi denda yang cukup besar, mencapai Rp50 juta. Ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam menanggulangi masalah ini untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Di dalam Pasal 151 ayat (1) terdapat ketentuan mengenai tujuh area wajib tanpa rokok yang mencakup sekolah sebagai salah satu tujuan utama. Aturan ini bertujuan untuk melindungi siswa dari paparan asap rokok yang dapat merusak kesehatan mereka.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan atmosfer yang mendukung pengembangan siswa. Oleh karena itu, setiap elemen di sekolah, mulai dari pengurus hingga siswa, wajib mematuhi aturan ini demi mencapai lingkungan belajar yang ideal.

Baca juga: Guru dan murid SMAN 1 Cimarga saling memaafkan usai dimediasi gubernur

Baca juga: Komnas PA Banten minta sekolah tegakkan tata tertib tanpa kekerasan

Dengan adanya sanksi yang tegas dan regulasi yang jelas, diharapkan kesadaran akan bahaya merokok semakin meningkat. Edukasi dan sosialisasi mengenai efek merokok perlu terus digalakkan di lingkungan sekolah.

Langkah preventif seperti ini diharapkan dapat mencegah generasi muda dari terjerumus dalam perilaku merokok, sehingga mereka bisa tumbuh dan berkembang dalam keadaan sehat. Lingkungan sekolah yang bersih dari asap rokok adalah visi yang harus dicapai bersama.

Pendidikan yang baik tidak hanya ditentukan oleh kurikulum, tetapi juga oleh lingkungan yang mendukung kesehatan fisik dan mental siswa. Kesepahaman dan kerjasama antara pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat sangatlah penting untuk menciptakan ruang belajar yang aman dan nyaman.

Previous Post

5 Peluang Bisnis 2026 yang Diprediksi Laris untuk Generasi Z

Next Post

Inspirasi 30 ucapan peringatan G30S PKI 30 September terbaru 2025

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Otomotif
  • Politik
  • Sepakbola
  • Tekno
Radar Harian

Copyright © 2025 Radar Harian.

Informasi

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Connect With Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sepakbola
  • Hiburan
  • Tekno
  • Otomotif

Copyright © 2025 Radar Harian.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?