www.radarharian.id – Isu mengenai redenominasi rupiah kembali menjadi perbincangan hangat setelah Menteri Keuangan Purbaya mengungkapkan rencana pemerintah untuk menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah. Di dalam rencana tersebut, target penyelesaian ditetapkan pada tahun 2027, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam langkah ini.
Rencana tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025, yang mencakup rencana strategis Kementerian Keuangan sampai tahun 2029. Dalam dokumen ini, terlihat bahwa ada empat rancangan undang-undang prioritas yang harus disusun, termasuk RUU tentang Redenominasi Rupiah.
Sebelumnya, pembahasan mengenai redenominasi rupiah sudah pernah mencuat, terutama di era kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, namun hingga kini belum juga terlaksana. Kini, dengan pernyataan Purbaya, harapan untuk realisasi rencana ini kembali terbangun.
Apa itu redenominasi rupiah?
Redenominasi merupakan proses pengurangan jumlah digit pada pecahan mata uang tanpa mengubah daya beli atau nilai tukar mata uang. Sebagai contoh, angka Rp1.000 dapat disederhanakan menjadi Rp1 dengan menghilangkan tiga angka nol, namun tetap memiliki daya beli yang sama.
Praktik penyederhanaan nominal ini terutama terlihat di pusat perbelanjaan modern, restoran, atau bioskop. Harga-harga kerap ditulis dalam satuan K, seperti “30K” yang berarti Rp30.000, menunjukkan bahwa masyarakat semakin akrab dengan konsep ini, meskipun belum ada penerapan resmi secara luas.
Menurut penelitian Permana, pecahan uang Indonesia merupakan salah satu yang terbesar di dunia. Rupiah tercatat sebagai pecahan ketiga terbesar setelah mata uang Zimbabwe dan Vietnam, menunjukkan bahwa ada kebutuhan untuk memperbaiki sistem denominasi mata uang di Indonesia.
Tujuan redenominasi rupiah
Redenominasi rupiah direncanakan memiliki beberapa tujuan penting, salah satunya adalah meningkatkan efisiensi dalam transaksi. Dengan jumlah nominal yang lebih kecil, proses transaksi, pembukuan, dan sistem pembayaran bisa dilakukan lebih cepat, mengurangi risiko kesalahan.
Selain itu, redenominasi diharapkan dapat meningkatkan citra dan kredibilitas mata uang Indonesia. Dengan memperkecil nominal, dianggap bahwa nilai rupiah akan semakin terlihat kuat, seiring dengan perkembangan ekonomi yang lebih stabil dan terarah.
Dukungan terhadap transformasi digital keuangan juga menjadi salah satu alasan pelaksanaan redenominasi. Di era yang kian berkembang ini, kemudahan dalam sistem pembayaran berbasis teknologi sangat penting untuk memudahkan masyarakat dan pelaku usaha beradaptasi.
Manfaat yang diharapkan dari redenominasi rupiah
Jika redenominasi dilaksanakan dengan hati-hati dan bertahap, ada banyak manfaat yang dapat diperoleh. Salah satunya adalah kesederhanaan dalam transaksi yang dapat mengurangi beban administratif bagi pelaku usaha dan institusi keuangan, menjadikan transaksi lebih efisien.
Selain itu, redenominasi dirasakan akan mengurangi risiko kesalahan pencatatan. Dengan lebih sedikit angka nol, potensi kesalahan dalam transaksi manual maupun digital akan jauh lebih kecil, sehingga akurasi meningkat.
Rupiah yang lebih rasional di tingkat internasional juga diharapkan dapat meningkatkan potensi bagi investor asing. Dengan kredibilitas yang lebih baik, posisi Indonesia di pasar global akan menjadi lebih kuat.
Akhirnya, redenominasi dapat mendorong efisiensi dalam sistem pembayaran digital. Nominal yang lebih sederhana bakal mempercepat pengolahan data dan menurunkan biaya yang terkait dengan sistem keuangan, memperkuat integrasi dalam sistem pembayaran nasional.
Baca juga: Pemerintah siapkan RUU Redenominasi Rupiah, ditargetkan rampung 2027
Baca juga: Rupiah ditutup menguat di tengah sentimen RUU Redenominasi
Baca juga: Advokat uji UU Mata Uang, minta penyederhanaan nominal rupiah





























