www.radarharian.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi melantik sepuluh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. Pelantikan yang berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 7 November 2025, menjadi langkah penting dalam upaya perbaikan lembaga kepolisian di Indonesia.
Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 122P Tahun 2025 yang mengatur mengenai pengangkatan keanggotaan komisi tersebut. Dengan ditunjuknya para tokoh berpengalaman, diharapkan komisi ini dapat menjalankan fungsinya secara efektif.
Nama Jimly Asshiddiqie menjadi perhatian masyarakat setelah dilantik sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri. Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, ia diharapkan mampu membawa perubahan yang signifikan dalam institusi kepolisian.
Profil dan Latar Belakang Jimly Asshiddiqie
Jimly Asshiddiqie dikenal sebagai seorang ahli hukum tata negara berkualitas, yang memiliki kontribusi besar dalam pengembangan berbagai lembaga dan norma konstitusi di tanah air. Ia lahir di Palembang, Sumatera Selatan, pada 17 April 1956 dan kini berusia 69 tahun.
Dengan latar pendidikan yang sangat kuat, Jimly menyelesaikan jenjang pendidikan tinggi di Universitas Indonesia. Gelar Sarjana Hukum diraihnya pada tahun 1982 dan melanjutkan studi magister hingga doktor di universitas yang sama.
Di sepanjang kariernya, ia juga aktif mendirikan Jimly School of Law and Government. Lembaga ini, yang berdiri sejak Januari 2011, fokus pada pengembangan kepemimpinan di bidang hukum dan pemerintahan.
Karier dan Peran dalam Pemerintahan
Perjalanan karir Jimly di bidang akademis dan pemerintahan sangat beragam, dimulai sebagai pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 1981. Ia diangkat menjadi Guru Besar pada tahun 1998 dan terus berkontribusi di dunia akademik hingga saat ini.
Prestasi lainnya termasuk menjadi Asisten Wakil Presiden B.J. Habibie selama periode 1998 hingga 1999 dan anggota MPR RI pada tahun yang sama. Jimly semakin dikenal luas setelah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pertama selama dua periode.
Sebagai Ketua MK, Jimly berperan mengembangkan struktur kelembagaan yang mendukung sistem peradilan konstitusi di Indonesia. Setelah menyelesaikan masa jabatannya, ia mengemban berbagai peran di lembaga negara lainnya.
- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum dan Ketatanegaraan (2009–2010)
- Ketua Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (2010–2011)
- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (2012–2017)
- Anggota DPD RI (2019–2024)
- Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (2023–2024)
Kini, di tahun 2025, Jimly kembali diamanahi sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri. Tugas ini diharapkan memperkuat profesionalisme dan integritas kepolisian serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Kepedulian di Bidang Sosial dan Penghargaan
Jimly juga aktif di berbagai organisasi sosial dan keislaman, memperlihatkan dedikasinya dalam kegiatan kemasyarakatan. Ia berperan penting di lembaga swadaya masyarakat dan pelatihan kepemimpinan di berbagai institusi sejak tahun 1980-an.
Sejak muda, ia terlibat dalam organisasi Pelajar Islam Indonesia dan memimpin beberapa lembaga terkait keislaman dan kepemudaan. Selain itu, ia juga menjabat sebagai pengurus di Majelis Ulama Indonesia, menunjukkan komitmennya terhadap pengembangan komunitas.
Dalam lingkup akademis, Jimly adalah penulis produktif dengan lebih dari 65 buku ilmiah dan ratusan makalah yang dipublikasikan. Karyanya diakui baik di dalam maupun luar negeri, menyentuh berbagai aspek hukum dan konstitusi.
Beberapa judul karyanya yang terkenal meliputi “Green Constitution,” “Peradilan Etik dan Etika Konstitusi,” serta “Konstitusi Keadilan Sosial.” Melalui karya-karya tersebut, Jimly berusaha memberikan kontribusi bagi pemahaman masyarakat mengenai hukum dan tata negara.
Jimly Asshiddiqie juga menerima berbagai penghargaan atas dedikasinya dalam bidang hukum, termasuk Bintang Mahaputera Utama dan Bintang Penegak Demokrasi Utama. Penghargaan ini menjadi bukti nyata akan komitmennya dalam memperjuangkan keadilan dan reformasi di Indonesia.
Baca juga: Jimly: Sosok Antasari Azhar taat aturan dan tegas
Baca juga: Komisi Reformasi Polri buka peluang beri saran Presiden revisi UU
Baca juga: Jimly: Komite Reformasi, Tim Transformasi Polri bakal urun rembuk





























