Rabu, 3 Juni - 2026
  • Login
Radar Harian
  • Home
  • Politik
    Rangkuman kunjungan Ratu Máxima di Indonesia

    Rangkuman kunjungan Ratu Máxima di Indonesia

    Napoleon dari Batak Tuan Rondahaim Saragih yang mendapat gelar pahlawan

    Napoleon dari Batak Tuan Rondahaim Saragih yang mendapat gelar pahlawan

    Sosok Zainal Abidin Syah yang berjuang untuk Irian Barat dalam NKRI

    Sosok Zainal Abidin Syah yang berjuang untuk Irian Barat dalam NKRI

    Riwayat Mochtar Kusumaatmadja sebagai Pahlawan Nasional di Indonesia

    10 Pahlawan Nasional Baru yang Ditetapkan Tahun 2025 oleh Prabowo

  • Hukum
    Profil Laras Faizati di ANTARA News

    Profil Laras Faizati di ANTARA News

    Profil Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menag terlibat kasus korupsi kuota haji

    Profil Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menag terlibat kasus korupsi kuota haji

    Rekrutmen PPPK Kemenham 2026 Syarat dan Jadwal Pelaksanaan Terbaru

    Rekrutmen PPPK Kemenham 2026 Syarat dan Jadwal Pelaksanaan Terbaru

    Profil Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi yang terjerat kasus KPK

    Profil Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi yang terjerat kasus KPK

  • Ekonomi
    Melemahnya mata uang Iran, perbedaan antara rial dan toman

    Melemahnya mata uang Iran, perbedaan antara rial dan toman

    Pengertian Bank Syariah, jenis, dan contoh produk yang perlu dipahami

    Pengertian Bank Syariah, jenis, dan contoh produk yang perlu dipahami

    Keuntungan dan kekurangan berinvestasi di perak yang perlu Anda ketahui

    Keuntungan dan kekurangan berinvestasi di perak yang perlu Anda ketahui

    Tips dan cara investasi perak untuk pemula yang ingin mencoba investasi ini

    Jenis perak untuk investasi yang menguntungkan

  • Sepakbola
    Profil dan jejak karier Joao Cancelo bek anyar di Barcelona

    Profil dan jejak karier Joao Cancelo bek anyar di Barcelona

    Pelatih Roma sebut kebobolan dari sepak pojok sebagai pukulan telak

    Pelatih Roma sebut kebobolan dari sepak pojok sebagai pukulan telak

    Asisten pelatih ungkap alasan Chelsea menarik diri dari Palmer

    Asisten pelatih ungkap alasan Chelsea menarik diri dari Palmer

    Pelatih Arsenal puji tiga pemain yang baru pulih setelah kalahkan Aston Villa

    Pelatih Arsenal puji tiga pemain yang baru pulih setelah kalahkan Aston Villa

  • Hiburan
    Profil Aurelie Moeremans, aktris penulis buku memoar “Broken Strings”

    Profil Aurelie Moeremans, aktris penulis buku memoar “Broken Strings”

    Daftar film dan serial MCU yang dijadwalkan tayang pada tahun 2026

    Daftar film dan serial MCU yang dijadwalkan tayang pada tahun 2026

    Sinopsis buku Broken Strings oleh Aurelie Moeremans

    Sinopsis buku Broken Strings oleh Aurelie Moeremans

    Live action One Piece Season 2 tayang Maret 2026, simak sinopsisnya di sini

    Live action One Piece Season 2 tayang Maret 2026, simak sinopsisnya di sini

  • Tekno
    Perbandingan PS4 dan PS5, apakah PS4 masih layak di akhir tahun 2025?

    Beli PS4 di 2026? Ini perbedaan PS4 HEN dan Original dari Sony

    Perbandingan PS4 dan PS5, apakah PS4 masih layak di akhir tahun 2025?

    Perbandingan PS4 dan PS5, apakah PS4 masih layak di akhir tahun 2025?

    HyperOS 3 resmi dirilis, berikut daftar HP dan tablet yang mendapatkan pembaruan

    Cek pembaruan HyperOS 3 dan daftar HP Xiaomi yang mendukung di China

    Update iOS 26.2 dan daftar perangkat yang mendukung pembaruan ini

    Update iOS 26.2 dan daftar perangkat yang mendukung pembaruan ini

  • Otomotif
    Harga BBM naik per 1 Juli 2025, mencapai Rp580 per liter tertinggi

    Shell Super versus V-Power Perbedaan dan Keunggulannya

    Mengenal Bobibos, inovasi bahan bakar dari jerami karya anak bangsa

    Mengenal Bobibos, inovasi bahan bakar dari jerami karya anak bangsa

    Dari Midget Bemo ke Midget X

    Dari Midget Bemo ke Midget X

    Dampak negatif mematikan mesin motor matic dengan standar yang salah

    Dampak negatif mematikan mesin motor matic dengan standar yang salah

No Result
View All Result
Radar Harian
No Result
View All Result

Permendagri 73/2022: Cara sah menambahkan gelar di KTP dan KK

Permendagri 73/2022: Cara sah menambahkan gelar di KTP dan KK

BacaJuga

Makna bela negara bagi generasi muda yang berprestasi dan berkarakter

Makna bela negara bagi generasi muda yang berprestasi dan berkarakter

Peringatan G30S PKI: Cara dan makna bendera setengah tiang

Peringatan G30S PKI: Cara dan makna bendera setengah tiang

www.radarharian.id – Dalam era informasi saat ini, banyak orang yang mempertimbangkan untuk mencantumkan gelar di KTP mereka. Pencantuman ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga mencerminkan prestasi serta identitas individu di lingkungan sosial. Mengingat pentingnya hal ini, setiap individu harus memahami peraturan yang mengatur penggunaan gelar dalam dokumen resmi.

Keputusan untuk mencantumkan gelar di KTP dapat menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, beberapa orang merasa itu adalah suatu penghargaan atas usaha dan pencapaian akademik mereka. Di sisi lain, ada yang beranggapan bahwa hal tersebut tidak begitu diperlukan dan lebih memilih untuk mempertahankan kesederhanaan dalam identitas resmi mereka.

Oleh karena itu, mengetahui regulasi yang berlaku terkait pencantuman gelar di KTP sangatlah penting. Dengan pemahaman yang cukup, masyarakat dapat membuat keputusan yang tepat tanpa menimbulkan kesalahpahaman hukum di kemudian hari.

Regulasi Terbaru tentang Pencantuman Gelar di KTP

Terdapat dasar hukum yang mengatur pencantuman gelar di KTP dan Kartu Keluarga, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022. Regulasi ini memberi hak kepada setiap warga negara untuk memperlihatkan identitas mereka secara lengkap melalui gelar akademik maupun keagamaan. Keberadaan peraturan ini menandakan pengakuan resmi terhadap pencapaian individu dalam hal pendidikan atau kepercayaan.

Melalui peraturan tersebut, masyarakat diizinkan untuk mencantumkan gelar di KTP dengan cara yang sah. Pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan kejelasan dan konsistensi dalam pengelolaan data kependudukan di Indonesia. Hal ini juga memudahkan individu dalam menunjukkan identitas yang lebih lengkap dan formal.

Namun, perlu diingat bahwa pencantuman gelar ini harus memenuhi beberapa syarat tertentu. Misalnya, penulisan gelar harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan kebingungan atau kesalahpahaman dalam dokumen resmi.

Jenis Gelar yang Dapat Dicantumkan pada KTP

Gelar yang diperbolehkan untuk dituliskan di KTP mencakup berbagai jenis kategori. Pertama, gelar akademik seperti S.H., S.Pd., M.T., dan Dr. dapat disertakan dengan syarat bahwa gelar tersebut memang diakui secara resmi. Pencantuman ini biasanya diletakkan sebelum nama pemegang KTP.

Selanjutnya, gelar keagamaan seperti Haji, Hajah, dan Ustaz juga diperkenankan untuk dicantumkan. Ini memberikan pengakuan terhadap perjalanan spiritual yang telah dilalui oleh individu tersebut. Dengan demikian, gelar-gelar ini menunjukkan sebuah identitas yang lengkap dan berharga.

Gelar adat juga bisa menjadi bagian dari identitas resmi, tergantung pada budaya atau kearifan lokal setempat. Pencantuman gelar-gelar ini bukan hanya bersifat opsional, tetapi juga memberikan makna tambahan pada identitas individu dalam konteks sosial dan budaya.

Dokumen yang Diperlukan untuk Pencantuman Gelar

Dalam proses pencantuman gelar di KTP, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Pertama, pemohon harus membawa KTP lama serta Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku. Ini merupakan langkah dasar untuk memulai proses perubahan data identitas.

Selain itu, dokumen pendukung seperti ijazah, sertifikat haji, atau bukti gelar adat juga diperlukan. Dokumen-dokumen ini berfungsi untuk membuktikan bahwa gelar yang dicantumkan memang sah dan diakui secara resmi. Setelah semua dokumen tersebut disiapkan, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Proses ini biasanya cukup mudah dan cepat, tanpa perlu melalui prosedur yang rumit seperti sidang pengadilan. Dengan demikian, individu dapat segera memperbarui identitas mereka sesuai dengan yang diinginkan.

Aturan Penulisan Nama dan Gelar di KTP

Meskipun ada kebolehan untuk mencantumkan gelar, penulisan nama tetap harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Pertama, nama harus terdiri dari minimal dua kata, yang memberikan kejelasan dalam identitas tersebut. Selain itu, total karakter yang diperbolehkan termasuk spasi adalah maksimal 60 karakter.

Selain itu, penting untuk diingat bahwa nama tidak boleh mengandung angka, simbol, atau kata yang dapat diartikan ganda. Ini bertujuan untuk menjaga kejelasan dan kesederhanaan dalam dokumen yang bersifat resmi. Penulisan nama dan gelar haruslah mudah dibaca dan dipahami oleh semua pihak.

Dengan mengikuti panduan ini, individu dapat memastikan bahwa pencantuman gelar di KTP mereka sah dan sesuai dengan ketentuan hukum. Konsistensi dalam penulisan gelar di dokumen resmi lain seperti NPWP, rekening bank, dan ijazah pendidikan juga sangat penting.

Previous Post

8 tips jitu memilih mobil impian di pameran otomotif 2025

Next Post

Harga dan cara beli online serta offline

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Otomotif
  • Politik
  • Sepakbola
  • Tekno
Radar Harian

Copyright © 2025 Radar Harian.

Informasi

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Connect With Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sepakbola
  • Hiburan
  • Tekno
  • Otomotif

Copyright © 2025 Radar Harian.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?