www.radarharian.id – Nama Mochammad Afifuddin kembali menjadi sorotan seiring dengan sanksi peringatan keras yang diberikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait penggunaan jet pribadi. Keputusan ini terjadi pada 21 Oktober dan melibatkan beberapa anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, termasuk Afif yang kini menjabat sebagai ketua KPU RI.
Akhir-akhir ini, penggunaan jet pribadi oleh sejumlah penyelenggara pemilu menimbulkan perdebatan. Penggunaan jet pribadi jenis Embraer Legacy 650 yang dilakukan sebanyak 59 kali selama pemilu 2024 diduga membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp90 miliar, menciptakan perhatian publik yang besar.
Profil Singkat Mochammad Afifuddin dan Latar Belakangnya
Mochammad Afifuddin dilahirkan pada 1 Februari 1980 di Sidoarjo, Jawa Timur. Ia mulai menjabat sebagai Ketua KPU RI secara resmi pada 28 Juli 2024, penggantian ini terjadi setelah ketua sebelumnya harus mengundurkan diri karena pelanggaran serius.
Afif menempuh pendidikan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan tafsir hadits. Selama masa studinya, ia aktif dalam organisasi mahasiswa, seperti menjadi Presiden Mahasiswa di kampus dan bergabung dengan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Setelah menyelesaikan pendidikan sarjana, ia melanjutkan studi Magister Manajemen Komunikasi Politik di Universitas Indonesia. Pengalaman di bidang kepemiluan dimulai ketika ia menjadi relawan pemantau pemilu pada tahun 1999.
Sejak saat itu, Afif terus terlibat dalam organisasi pemantau pemilu, termasuk menjabat sebagai Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dari tahun 2013 hingga 2015. Ini menandakan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran pemilih di Indonesia.
Karier Sebelum Menjadi Ketua KPU
Sebelum dipercaya sebagai Ketua KPU RI, Afif memiliki pengalaman yang cukup luas sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI selama periode 2017 hingga 2022. Dalam jabatannya di Bawaslu, ia berkontribusi terhadap pengawasan pemilu untuk menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
Di samping itu, Afif juga pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mewakili unsur Bawaslu RI. Hal ini semakin menguatkan posisi dan pengalamannya dalam dunia pemilu di Indonesia.
Pengalamannya yang luas di berbagai organisasi memberikan perspektif mendalam tentang dinamika kepemiluan di tanah air. Hal ini membuat Afif dianggap mampu memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan baik dan transparan.
Kepemimpinannya di KPU RI sangat dinanti oleh berbagai pihak, terutama dalam konteks meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Selama masa jabatannya, tantangan yang dihadapinya sangat beragam.
Kekayaan dan Laporan Harta yang Diberitahukan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 14 Februari 2025, kekayaan Afif tercatat sebesar Rp6.598.050.210. Laporan ini menunjukkan transparansi yang diharapkan dalam lingkungan penyelenggara negara.
Dalam laporan tersebut, sekitar Rp5.806.500.000 dari total kekayaannya berasal dari tanah dan bangunan. Lemahnya regulasi dalam hal kepemiluan membuat laporan kekayaan ini penting untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu.
Di dalam laporannya, Afif memiliki beberapa properti di daerah Tangerang Selatan dan Kuningan. Hal ini menunjukkan bahwa ia memiliki ketertarikan dalam investasi properti.
Afif juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin dengan nilai total Rp267.200.000, termasuk mobil dan motor. Ini menandakan bahwa ia memiliki aset yang bervariasi selain properti.
Penting untuk dicatat bahwa tidak ada laporan mengenai surat berharga atau harta lain seperti investasi saham dalam LHKPN-nya. Ini menciptakan kesan bahwa ia lebih konservatif dalam berinvestasi, berbeda dengan beberapa rekan seprofesinya.





























