Sabtu, 13 September - 2025
  • Login
Radar Harian
  • Home
  • Politik
    Ferry Irwandi CEO Malaka Project dilaporkan oleh tim siber TNI

    Ferry Irwandi CEO Malaka Project dilaporkan oleh tim siber TNI

    Pengertian dan penjelasan lengkap tentang darurat militer

    Pengertian dan penjelasan lengkap tentang darurat militer

    Pengertian dan dasar hukum reshuffle kabinet di Indonesia

    Pengertian dan dasar hukum reshuffle kabinet di Indonesia

    Menteri yang diganti dalam reshuffle kedua Kabinet Merah Putih

    Menteri yang diganti dalam reshuffle kedua Kabinet Merah Putih

  • Hukum
    Cara dan syarat membuat SKCK online di aplikasi kepolisian 2025

    Cara dan syarat membuat SKCK online di aplikasi kepolisian 2025

    Syarat dan prosedur menjadi WNI yang perlu diketahui

    Syarat dan prosedur menjadi WNI yang perlu diketahui

    Demo diizinkan tetapi anarki tidak! Ini sanksi pidana untuk pelanggaran.

    Demo diizinkan tetapi anarki tidak! Ini sanksi pidana untuk pelanggaran.

    Spesifikasi laptop Chromebook dalam kasus dugaan korupsi Mendikbudristek

    Spesifikasi laptop Chromebook dalam kasus dugaan korupsi Mendikbudristek

  • Ekonomi
    Alasan Gen Z lebih memilih Paylater ketimbang kartu kredit

    Alasan Gen Z lebih memilih Paylater ketimbang kartu kredit

    Pendaftaran CPNS 2025 segera dibuka, simak cara dan syarat pendaftarannya

    Pendaftaran CPNS 2025 segera dibuka, simak cara dan syarat pendaftarannya

    Purbaya Yudhi Sadewa menjabat sebagai Menkeu ke-31 dan daftar pendahulunya

    Purbaya Yudhi Sadewa menjabat sebagai Menkeu ke-31 dan daftar pendahulunya

    Sosok Ferry Juliantono pengganti Budi Arie sebagai menteri koperasi baru

    Sosok Ferry Juliantono pengganti Budi Arie sebagai menteri koperasi baru

  • Sepakbola
    Prediksi Arema vs Dewa United pada pekan kelima Liga Super

    Prediksi Arema vs Dewa United pada pekan kelima Liga Super

    Mengapa banyak klub Inggris memiliki akhiran “Ham” dan apa maknanya?

    Mengapa banyak klub Inggris memiliki akhiran “Ham” dan apa maknanya?

    Apa itu inverted winger dan peran posisi Miliano Jonathans dalam permainan sepak bola

    Apa itu inverted winger dan peran posisi Miliano Jonathans dalam permainan sepak bola

    Profil Senne Lammens, kiper Belgia terbaru untuk Manchester United

    Profil Senne Lammens, kiper Belgia terbaru untuk Manchester United

  • Hiburan
    Sinopsis dan daftar pemain film distopia Long Walk

    Sinopsis dan daftar pemain film distopia Long Walk

    Line up lengkap Synchronize Fest 2025 dengan 147 musisi terdaftar

    Line up lengkap Synchronize Fest 2025 dengan 147 musisi terdaftar

    Sinopsis dan Daftar Pemeran Film The Smashing Machine 2025

    Sinopsis dan Daftar Pemeran Film The Smashing Machine 2025

    Jadwal tayang drakor You and Everything Else di Netflix

    Jadwal tayang drakor You and Everything Else di Netflix

  • Tekno
    Tren foto polaroid bersama idol di Gemini AI serta tips dan caranya

    Tren foto polaroid bersama idol di Gemini AI serta tips dan caranya

    iOS 26 rilis 16 September Cara instal dan daftar iPhone yang kompatibel

    iOS 26 rilis 16 September Cara instal dan daftar iPhone yang kompatibel

    Cara mudah mengubah foto menjadi action figure 3D dengan panduan lengkap

    Cara mudah mengubah foto menjadi action figure 3D dengan panduan lengkap

    Edit foto miniatur 3D menggunakan AI yang sedang viral di media sosial

    Edit foto miniatur 3D menggunakan AI yang sedang viral di media sosial

  • Otomotif
    Rincian Harga BBM Terbaru Mulai 1 September 2025 di Indonesia

    Rincian Harga BBM Terbaru Mulai 1 September 2025 di Indonesia

    Mobil baru di GIIAS 2025, Anda pilih yang mana?

    Mobil baru di GIIAS 2025, Anda pilih yang mana?

    Harga dan cara beli online serta offline

    Harga dan cara beli online serta offline

    Spesifikasi dan harga All New Destinator 2025

    Spesifikasi dan harga All New Destinator 2025

No Result
View All Result
Radar Harian
No Result
View All Result

Permendagri 73/2022: Cara sah menambahkan gelar di KTP dan KK

Permendagri 73/2022: Cara sah menambahkan gelar di KTP dan KK

BacaJuga

Tugas dan fungsi Paspampres dalam pengamanan presiden dan wakil presiden

Tugas dan fungsi Paspampres dalam pengamanan presiden dan wakil presiden

Daftar 24 calon Dubes RI yang telah mengikuti tes kelayakan dan kepatutan

Daftar 24 calon Dubes RI yang telah mengikuti tes kelayakan dan kepatutan

www.radarharian.id – Dalam era informasi saat ini, banyak orang yang mempertimbangkan untuk mencantumkan gelar di KTP mereka. Pencantuman ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga mencerminkan prestasi serta identitas individu di lingkungan sosial. Mengingat pentingnya hal ini, setiap individu harus memahami peraturan yang mengatur penggunaan gelar dalam dokumen resmi.

Keputusan untuk mencantumkan gelar di KTP dapat menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, beberapa orang merasa itu adalah suatu penghargaan atas usaha dan pencapaian akademik mereka. Di sisi lain, ada yang beranggapan bahwa hal tersebut tidak begitu diperlukan dan lebih memilih untuk mempertahankan kesederhanaan dalam identitas resmi mereka.

Oleh karena itu, mengetahui regulasi yang berlaku terkait pencantuman gelar di KTP sangatlah penting. Dengan pemahaman yang cukup, masyarakat dapat membuat keputusan yang tepat tanpa menimbulkan kesalahpahaman hukum di kemudian hari.

Regulasi Terbaru tentang Pencantuman Gelar di KTP

Terdapat dasar hukum yang mengatur pencantuman gelar di KTP dan Kartu Keluarga, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022. Regulasi ini memberi hak kepada setiap warga negara untuk memperlihatkan identitas mereka secara lengkap melalui gelar akademik maupun keagamaan. Keberadaan peraturan ini menandakan pengakuan resmi terhadap pencapaian individu dalam hal pendidikan atau kepercayaan.

Melalui peraturan tersebut, masyarakat diizinkan untuk mencantumkan gelar di KTP dengan cara yang sah. Pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan kejelasan dan konsistensi dalam pengelolaan data kependudukan di Indonesia. Hal ini juga memudahkan individu dalam menunjukkan identitas yang lebih lengkap dan formal.

Namun, perlu diingat bahwa pencantuman gelar ini harus memenuhi beberapa syarat tertentu. Misalnya, penulisan gelar harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan kebingungan atau kesalahpahaman dalam dokumen resmi.

Jenis Gelar yang Dapat Dicantumkan pada KTP

Gelar yang diperbolehkan untuk dituliskan di KTP mencakup berbagai jenis kategori. Pertama, gelar akademik seperti S.H., S.Pd., M.T., dan Dr. dapat disertakan dengan syarat bahwa gelar tersebut memang diakui secara resmi. Pencantuman ini biasanya diletakkan sebelum nama pemegang KTP.

Selanjutnya, gelar keagamaan seperti Haji, Hajah, dan Ustaz juga diperkenankan untuk dicantumkan. Ini memberikan pengakuan terhadap perjalanan spiritual yang telah dilalui oleh individu tersebut. Dengan demikian, gelar-gelar ini menunjukkan sebuah identitas yang lengkap dan berharga.

Gelar adat juga bisa menjadi bagian dari identitas resmi, tergantung pada budaya atau kearifan lokal setempat. Pencantuman gelar-gelar ini bukan hanya bersifat opsional, tetapi juga memberikan makna tambahan pada identitas individu dalam konteks sosial dan budaya.

Dokumen yang Diperlukan untuk Pencantuman Gelar

Dalam proses pencantuman gelar di KTP, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Pertama, pemohon harus membawa KTP lama serta Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku. Ini merupakan langkah dasar untuk memulai proses perubahan data identitas.

Selain itu, dokumen pendukung seperti ijazah, sertifikat haji, atau bukti gelar adat juga diperlukan. Dokumen-dokumen ini berfungsi untuk membuktikan bahwa gelar yang dicantumkan memang sah dan diakui secara resmi. Setelah semua dokumen tersebut disiapkan, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Proses ini biasanya cukup mudah dan cepat, tanpa perlu melalui prosedur yang rumit seperti sidang pengadilan. Dengan demikian, individu dapat segera memperbarui identitas mereka sesuai dengan yang diinginkan.

Aturan Penulisan Nama dan Gelar di KTP

Meskipun ada kebolehan untuk mencantumkan gelar, penulisan nama tetap harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Pertama, nama harus terdiri dari minimal dua kata, yang memberikan kejelasan dalam identitas tersebut. Selain itu, total karakter yang diperbolehkan termasuk spasi adalah maksimal 60 karakter.

Selain itu, penting untuk diingat bahwa nama tidak boleh mengandung angka, simbol, atau kata yang dapat diartikan ganda. Ini bertujuan untuk menjaga kejelasan dan kesederhanaan dalam dokumen yang bersifat resmi. Penulisan nama dan gelar haruslah mudah dibaca dan dipahami oleh semua pihak.

Dengan mengikuti panduan ini, individu dapat memastikan bahwa pencantuman gelar di KTP mereka sah dan sesuai dengan ketentuan hukum. Konsistensi dalam penulisan gelar di dokumen resmi lain seperti NPWP, rekening bank, dan ijazah pendidikan juga sangat penting.

Previous Post

8 tips jitu memilih mobil impian di pameran otomotif 2025

Next Post

Harga dan cara beli online serta offline

Rekomendasi

Kelebihan dan Kekurangan Google TV yang Perlu Diketahui

Kelebihan dan Kekurangan Google TV yang Perlu Diketahui

Fakta mengenai film Merah Putih One for All yang mendapat banyak kritik tajam

Fakta mengenai film Merah Putih One for All yang mendapat banyak kritik tajam

Mengapa kiper selalu memakai nomor punggung satu?

Mengapa kiper selalu memakai nomor punggung satu?

KTP Pink Penjelasan Lengkap Fungsi dan Prosedur Pembuatan Kartu Identitas

KTP Pink Penjelasan Lengkap Fungsi dan Prosedur Pembuatan Kartu Identitas

Menteri yang diganti dalam reshuffle kedua Kabinet Merah Putih

Menteri yang diganti dalam reshuffle kedua Kabinet Merah Putih

Sejarah dan perbedaan paskibra serta paskibraka di Indonesia

Sejarah dan perbedaan paskibra serta paskibraka di Indonesia

Pengertian dan penjelasan lengkap tentang darurat militer

Pengertian dan penjelasan lengkap tentang darurat militer

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Otomotif
  • Politik
  • Sepakbola
  • Tekno
Radar Harian

Copyright © 2025 Radar Harian.

Informasi

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Connect With Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sepakbola
  • Hiburan
  • Tekno
  • Otomotif

Copyright © 2025 Radar Harian.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?