www.radarharian.id – Menjelang penghujung tahun 2025, pemerintah telah mengumumkan bahwa tarif listrik PLN untuk periode Oktober hingga Desember tidak akan mengalami perubahan. Keputusan ini diambil untuk memastikan pelanggan dari berbagai sektor, termasuk rumah tangga, usaha kecil, dan industri, tetap bisa menikmati tarif yang stabil dalam situasi ekonomi yang penuh tantangan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menekankan bahwa langkah ini diambil guna menjaga stabilitas ekonomi serta daya beli masyarakat di tengah dinamika yang ada. Kebijakan ini diharap dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat terkait beban biaya listrik mereka.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Peratuan ini menetapkan mekanisme penyesuaian tarif yang berlangsung setiap triwulan berdasarkan parameter penting yang berpengaruh terhadap harga listrik.
Parameter tersebut terdiri dari nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia, tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Melalui pendekatan ini, diharapkan tarif yang ditetapkan dapat mencerminkan kondisi pasar dan mencegah lonjakan harga yang tidak terkendali.
Baca juga: Pemerintah saat ini masih mempertimbangkan diskon tarif listrik
Informasi mengenai tarif listrik PLN untuk triwulan keempat 2025
Tarif listrik yang tetap ini berlaku untuk seluruh pelanggan, baik yang mendapatkan subsidi maupun tidak. Untuk pelanggan nonsubsidi, tarif yang berlaku sama seperti pada periode sebelumnya, tetap berusaha memberikan kemudahan dan kepastian dalam perencanaan finansial.
Bagi pelanggan bersubsidi, pemerintah akan terus menyalurkan subsidi secara penuh. Ini mencakup rumah tangga miskin, pelanggan sosial, serta sektor usaha mikro dan kecil, untuk membantu menjaga kestabilan ekonomi masyarakat dalam berbagai lapisan.
Sebagai panduan, berikut adalah daftar tarif listrik PLN untuk periode Oktober hingga Desember 2025:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
Baca juga: Pemerintah menetapkan tarif listrik triwulan IV-2025 tetap sama
7. Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/TR: Rp1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh.
Untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi tentang tarif listrik yang berlaku, aplikasi PLN Mobile kini tersedia untuk digunakan. Pelanggan dapat dengan mudah mengecek tarif listrik mereka secara online, termasuk informasi tentang tagihan dan riwayat penggunaan listrik.
Pemerintah dan PT PLN bekerja sama untuk memastikan bahwa kebijakan tarif listrik yang stabil tidak mengurangi upaya untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik. Mereka juga berkomitmen untuk memperluas akses listrik ke wilayah-wilayah yang masih terisolasi dari jaringan listrik nasional.
Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik ini menimbulkan sinyal positif bagi dunia usaha. Dengan kepastian tarif, pelaku industri akan lebih mampu merencanakan biaya produksi dan membuat investasi jangka panjang yang lebih strategis.
Bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), keberlanjutan subsidi listrik diharapkan bisa menjaga daya saing dan meningkatkan kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional. Langkah ini dianggap penting untuk memperkuat posisi mereka di tengah persaingan yang semakin ketat.
Baca juga: Pelanggan di Eropa kini dapat membeli mobil listrik dari platform online
Baca juga: Hoaks! Tautan gratis untuk token PLN bulan September 2025
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto





























