www.radarharian.id – Pada tanggal 9 November 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan menetapkan Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, sebagai tersangka dalam sebuah kasus dugaan suap. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Ponorogo pada tanggal 7 November.
Agus Pramono bukanlah satu-satunya yang ditangkap, melainkan ada tiga tersangka lainnya yang terkait dengan dugaan suap ini. Tindakan KPK ini tentu menandakan betapa seriusnya isu korupsi di pemerintahan daerah.
Dari empat tersangka yang ditetapkan, terdapat nama Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto, yang merupakan pihak swasta. Kasus ini memicu banyak perhatian karena melibatkan pengurusan jabatan serta proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah setempat.
Agus Pramono telah menjabat sebagai Sekda Ponorogo selama lebih dari satu dekade, menjadikannya salah satu pejabat publik yang cukup lama menduduki posisinya. KPK berencana untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai cara Agus Pramono mempertahankan jabatannya selama bertahun-tahun, yang kini menjadi sorotan banyak pihak.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Agus Pramono. Ia melaporkan total kekayaannya mencapai Rp8,89 miliar per tahun 2024, angka ini mengundang rasa ingin tahu tentang sumber kekayaannya yang luas.
Laporan tersebut menunjukkan bahwa Agus memiliki sejumlah aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, dengan total nilai mencapai Rp8,87 miliar. Aset-aset ini tersebar di beberapa lokasi, dan semua diakuinya berasal dari sumber yang sah.
Rincian Kekayaan Agus Pramono dan Sumbernya
Dari laporan yang diajukan Agus Pramono, diketahui bahwa ia memiliki aset tanah dan bangunan seluas 355 m² di Ponorogo yang bernilai sekitar Rp1,24 miliar. Ini menunjukkan bahwa Agus memiliki investasi yang cukup signifikan di daerah tempatnya bertugas.
Tak hanya di Ponorogo, Agus juga memiliki aset senilai Rp625 juta di Makassar, sebuah kota yang terletak jauh dari tempatnya bekerja. Hal ini menunjukkan bahwa ia memiliki diversifikasi dalam kepemilikan propertinya.
Secara keseluruhan, Agus Pramono memiliki 17 aset yang tersebar di wilayah Madiun, yang terdiri dari tanah dan bangunan. Nilai aset tertinggi yang dimilikinya yaitu tanah seluas 1.897 m² senilai Rp1,03 miliar, yang menjadi bukti bahwa asetnya berada dalam kategori yang cukup tinggi.
Barang Bergerak dan Utang Agus Pramono
Selain properti, Agus juga melaporkan harta bergerak yang mencakup alat transportasi dan mesin, dengan total yang mencapai Rp265,98 juta. Dalam laporan tersebut, ia mencantumkan kepemilikan satu unit mobil Toyota Jeep keluaran 2016 yang bernilai Rp240 juta.
Sisanya, Agus melaporkan kepemilikan lima unit sepeda motor dengan nilai masing-masing yang bervariasi. Total nilai sepeda motor tersebut menunjukkan bagaimana Agus mengelola kekayaan bergeraknya dengan bijak.
Terdapat juga laporan mengenai harta bergerak lainnya yang bernilai Rp84,4 juta serta kas dan setara kas senilai Rp1,16 miliar. Kemampuan Agus dalam mengelola aset dan likuiditas keuangannya patut dicermati oleh publik.
Dampak dan Implikasi Kasus Ini terhadap Pemerintahan Daerah
Kasus dugaan suap ini tidak hanya berdampak pada tersangka yang terlibat, melainkan juga memberikan implikasi luas terhadap pemerintahan daerah Ponorogo secara keseluruhan. Publik tentu berharap ada penegakan hukum yang serius terhadap praktik korupsi.
Selain itu, masyarakat akan menantikan tindak lanjut dari KPK untuk memastikan bahwa semua tindakan yang melanggar hukum akan diberikan sanksi yang layak. Kejadian ini juga dapat mengetuk kesadaran bagi pejabat publik lainnya untuk lebih transparan dan akuntabel.
Aspek pencegahan terhadap praktik korupsi harus diutamakan, agar kasus serupa tidak terulang. Di sinilah pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi dan berpartisipasi aktif dalam proses pemerintahan.





























